Press rilis kasus perampokan di Mapolda NTB, Jumat (16/12). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Polda NTB membekuk dua pencuri asal Lombok Tengah yang telah merugikan korbannya ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Dua pencuri tersebut merupakan komplotan yang beranggotakan tiga orang, dan kerap mencuri menggunakan senjata tajam.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, ketiga pelaku ini berinisial MZ (35) pria asal Praya Barat, Lombok Tengah, NS (38) pria asal Jonggat, Lombok Tengah, dan NP yang kini masih buron atau DPO.

Kombes Pol Artanto merinci, untuk TKP pertama di Kecamatan Pringgarata dengan korban RR, tiga komplotan pencuri tersebut beraksi di rumah RR menggunakan senjata tajam (sajam) pada 12 November 2022, sekitar pukul 02.00 Wita.

“Saat masuk ke rumah korban, para pelaku membagi tugas. Ada yang mengawasi, ada yang mengancam para korban dan ada yang eksekusi barang berharga milik korban,” jelasnya.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, tiga pencuri tersebut awalnya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, dengan cara mencongkel menggunakan senjata tajam berjenis parang sepanjang 30 Cm.

Saat berhasil masuk, pelaku MZ melakukan pengawasan di luar rumah. Sedangkan NS melakukan pengancaman kepada korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban RR.

Sedangkan NP selaku otak dari operasi pencurian, mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Dari TKP pertama, pelaku berhasil mencuri beberapa unit emas, ponsel, uang tunai hingga sepeda motor milik korban. Total kerugian sebesar Rp131 juta lebih,” sebutnya.

Tidak sampai di sana, MZ kali ini beraksi kembali bersama dua rekannya yang lain, yakni P dan NP yang masih menjadi DPO.

Dengan modus yang sama, MZ, P, dan NP masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jonggat, Lombok Tengah.

Pada 1 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, tiga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah, dengan cara didobrak, dan korban kali ini dialami oleh IH.

Pada penjelasan Teddy, saat beraksi, para pelaku sempat mendapatkan perlawanan dadi korban IH. Namun dalam tekanan, IH kemudian ditendang oleh para komplotan pencuri, dan ditodongkan sajam di lehernya.

Selanjutnya para komplotan pencuri menggasak seluruh barang-barang milik korban IH.

“Pelaku kabur dengan puluhan ponsel, sepeda motor milik korban dan uang tunai milik korban yang merugikan IH hingga Rp 81 juta,” tuturnya.

Alhasil, para korban melapor dan Polda NTB melakukan penyelidikan. Bahkan informasi yang didapatkan, salah satu pelaku yakni NS merupakan satu desa dengan korban IH.

“Dari pelaku NS inilah kita kembangkan pelaku lainnya,” ujarnya.

Tidak sampai tiga hari, tepatnya pada 3 Desember dan 4 Desember, MZ dan NS ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda NTB.

Namun dalam penjelasan Teddy, tidak seluruh barang berhasil diamankan.

“Pengakuan tersangka, kebanyakan barang curiannya ada yang sudah dijual dan dibawa oleh NP yang sekarang masih menjadi DPO,” terang Teddy.

Dan saat konferensi pers, beberapa barang berharga milik korban dikembalikan kepada dua orang korban yang hadir di Polda NTB.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Sedangkan dua tersangka yang tertangkap, dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, dengan pidana hukuman penjara selama 9 tahun penjara.
(abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here