Kuasa pengadu Habibullah saat menjelaskan kepada wartawan. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Usai diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) lantaran keberatan hasil rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), kini Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Utara diadukan ke Ombudsman NTB. Hal ini diungkapkan kuasa pengadu Habibullah, Kamis (22/12).

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti lantaran cacat administrasi dalam proses rekrutmen Panwascam. Selain itu ia juga melaporkan lantaran sentimen subjektif secara khusus Ketua Bawaslu Adi Purmanto, yang diduga secara sepihak menggugurkan Nuri Muliana lantaran tidak diloloskan dalam proses wawancara.

“Berkas sudah saya siapkan ini terkait dengan sangkaan bawaslu KLU yang mengatakan Ibu Nuri pada tahun 2020 jadi timses salah satu calon. Ini tidak disertai bukti tentu kami dirugikan,” ungkapnya.

Dijelaskan, Bawaslu menilai Nuri menjadi salah satu timses dalam gelaran pemilu sebelumnya demikian dengan suaminya yang merupakan pengurus partai politik. Hanya saja, Habib mengklaim Bawaslu tidak bisa menunjukkan bukti terhadap SK atau apapun bentuknya. Bawaslu khususnya Ketua merujuk pada tanggapan masyarakat. Selain itu, hal ini disebutnya bertentangan dengan aturan Perbawasluan menyangkut keterlibatan perempuan minilai 30 persen di tiap kecamatan.

“Tuduhan itu tidak terbukti ada 2 aturan bawaslu yang tidak sesuai anggapan pertama tentang perbawaslu tata cara rekrutan panwascam disebutkan pada pasal 7 poin terakhir yang tidak boleh ada ikatan perkwainan sesama penyelenggara pemilu, tapi tidak disebutkan antara penyelenggara dan pelaku pemilu,” jelasnya.

“Sedangkan rekam jejak Nuri inj jelas dia pernah jadi panwasdes, pps, ppk dan pada saat itu suaminya juga timses dan masuk kepengurusan partai tapi tidak ada konflik interes seperti ini,” katanya menambahkan.

Pihaknya akan mengawal terus kasus ini setelah melayangkan laporan ke Bawaslu, rencananya akan melakukan hearing ke Bawaslu dalam waktu dekat. Terlebih proses sidang di DKPP juga terus di monitoring oleh pihaknya, artinya Habib sapaan akrabnya, hanya menuntut supaya Bawaslu KLU bersikap adil dan profesional tidak sekadar menilai subjektif pada proses rekrutmen panwascam tersebut.

“Yang jelas kita minta transparansi jangan sampai karena penilaian subjektif justru merugikan pihak lain,” tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, rekrutmen dari unsur keterwakilan perempuan tidak melulu merujuk hasil tes Computers Asesment Tes (CAT) tetapi juga, kemampuan- kemampuan lainnya dapat mempengaruhi. Dalam hal ini Komisioner dan Pimpinan diberikan wewenang 60 persen.

“Sama halnya dengan kami di rekrutmen Bawaslu, meski tes Cat rendah tapi pada aspek tes lainnya tinggi begitu sebaliknya, tes CAT tinggi tapi tes lainnya rendah. Nah, dalam hal ini Komisioner dan Pimpinan diberikan kewenangan 60 persen,” klaimnya.

Hal serupa dinilai Adi pada keterwakilan perempuan pada proses rekrutmen badan Edhock PPK di KPU, keterwakilan perempuan sebenarnya wajib diloloskan, namun demikian karena adanya tanggapan dan masukkan masyarakat baik KPU dan Bawaslu kemudian ditindak lanjuti Komisioner dan Pimpinan, termasuk pada peroses Rekrutmen Bawaslu.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Karena ada tanggapan, masukan masyarakat bagaiman orangnya apakah dia pernah menjadi penyelenggara namun terjadi kesalahan atau juga memiliki afiliasi dengan salah satu parpol dan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon,” tandasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here