GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Rententan aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Jakarta terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditudingkan kepada PT. Amman Mineral Nusa Tengara (AMNT) membuat Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin angkat bicara.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Seperti diketahui pada November 2022, Amanat mengadukan persoalan roster ini kepada Amnesty Internasional Indonesia di Jakarta. Bahkan berlanjut dengan aksi mogok makan yang dilakukan di Komnas HAM pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Dalam beberapa aksinya, Amanat mempersoalkan kebijakan PT. AMNT yang menerapkan sistem kerja yakni roster kerja 8-2-2 atau kerja 8 pekan, kemudian istirahat 2 pekan, dan sisanya karantina selama 2 pekan.
Dari Laporan Amanat ini melahirkan desakan penutupan PT. AMNT yang disuarakan oleh Amnesty International Indonesia (AII). Desakan AII ini berdasarkan laporan Amanat KSB terkait AMNT yang dituduh adanya pelanggaran menyangkut ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.
Namun PT. AMNT membantah tudingan Amnesty Indonesia International (AII) dan Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) soal dugaan pelanggaran HAM ini.
“Saya jelaskan, sistem roster kerja di dalam perusahan Amman Mineral telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005),” papar Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, dalam Musda III MUI KSB, di Kedai Sawah, Kamis (22/12/2022).
Diterangkan Bupati, tuntutan dari beberapa pihak akhir-akhir ini, itu sah-sah saja. Akan tetapi yang perlu menjadi cacatan bahwa sistem tersebut merupakan alternatif periode kerja yang dapat dipilih dan diterapkan oleh industri-industri pertambangan.
“Jadi, roster kerja yang dijalankan oleh PT. AMNT saat ini telah sesuai dengan Permenakertrans No. Per-15/2005) dan itu tidak perlu di permasalahkan lagi, apalagi digugat,” jelas Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa PT. AMNT merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dan sebagian kecil kewenangan di Pemerintah Provinsi. Artinya, PT. AMNT, kata Bupati bukan lagi kewenangan di Pemkab, sebab Pemkab harus patuh terhadap kewenangan di atasnya.
“Berbicara kewenangan, semua telah menjadi kewenangan di Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Sumbawa Barat patuh terhadap kewenangan di atasnya,” tutup Bupati 2 periode ini.
Sementara Head of Corporate Communications PT. AMNT, Kartika Octaviana mengatakan tudingan itu tak berdasar. Selain itu, tak ada bukti yang mendukung.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke AII,” ujar Kartika beberapa waktu lalu. (gji)
Editor: Lalu Habib Fadli







