Ilustrasi KTP palsu. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Selama tahun 2022 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Timur berhasil mengamankan ratusan keping e-KTP palsu yang beredar di Lombok Timur. Hal ini diungkapkan Kabid Pelayanan Kependudukan Dukcapil Lombok Timur, Saiful Azkari.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

“KTP elektronik ini dinyatakan palsu karena bentuknya yang tidak sama seperti e-KTP asli yang diterbitkan oleh Dukcapil,” ungkapnya pada media, Selasa, (3/12).

Selain dari segi bentuk kata Saiful, e-KTP palsu ini juga memiliki warna yang lebih terang dan format tulisannya juga lebih kecil dari pada format tulisan yang digunakan e-KTP asli. Selain itu, sebagian fisik e-KTP palsu ini terkadang juga dilaminating.

Saiful menjelaskan, identitas nama yang tertera dalam e-KTP tersebut juga tidak bisa terbaca dalam sistem data kependudukan. Mengingat pembuatan e-KTP palsu biasanya menggunakan peralatan sederhana dan tinggal meniru bentuk e-KTP yang asli.

“Sebagian besar e-KTP kami sita dari Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Biasanya ini diajukan oleh masyarakat yang akan menjadi CPMI. Ketika KTP itu dicek oleh petugas, ternyata tidak terbaca dalam sistem,” jelasnya.

Sejauh ini diakui dia, pihaknya tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemilik e-KTP palsu. Namun hanya sebatas melakukan penyitaan selanjutnya akan dimusnahkan.

“Kita sita kemudian dibakar atau dipotong-potong agar tidak disalahgunakan,” kata dia.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Dirinya berharap kepada masyarakat yang akan membuat e-KTP untuk berhati-hati. Ia menyarankan agar yang bersangkut untuk datang langsung mengurus sendiri ke pelayanan Dukcapil terdekat tanpa harus menggunakan perantara atau melalui calo. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here