
GerbangIndonesia, Lotim – Asosiasi Dum Truk dan Asosiasi Penambang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dianggap tidak serius dalam menangani persolan tambang galian C dan penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Lombok Timur. Hal itu dikarenakan banyaknya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) MBLB di Lombok Timur. Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Supir Dum Truk Lombok Timur, Solehudin.
Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap
Dia menyampaikan Pemkab Lombok Timur dinilai tidak serius menangani persolan tambang galian C ini. Mengingat banyaknya tambang siluman atau ilegal yang bermunculan di Lombok Timur. Akan tetapi tambang-tambang ini belum bisa ditertibkan.
“Banyak sekali tambang-tambang siluman yang tetap beroperasi di Lombok Timur ini. Pemkab Lombok Timur terkesan melakukan pembiaran terhadap tambang-tambang siluman ini,” terangnya dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Lotim, Bappenda, Kejari, Polres Lombok Timur, Rabu (01/03/2023).
Disebut dari ratusan jumlah tambang di Lombok Timur hampir 40 persen tidak lulus AMDAL, akan tetapi tambang-tambang tersebut tetap saja beroperasi. Padahal menurutnya keberadaan tambang ini sangat merugikan masyarakat khususnya para petani karena mencemari lingkungan.
Selain masalah tambang, Pemkab Lombok Timur juga dinilai tidak serius dalam menertibkan pajak MBLB. Dimana berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 bahwa pajak MBLB itu diberatkan kepada para penambang akan tetapi praktik dilapangan pajak MBLB malah dibayar oleh para sopir dum truk yang mengangkut material tamabang.
“Padahal dalam Perda itu sudah jelas yang berkewajiban membayar pajak itu adalah pengusaha tambang bukan sopir. Kami sering dimintai di portal dengan jumlah yang berpariasi mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu tanpa adanya nota,” keluhnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Ia menduga bahwa di portal perbatasan tersebut menjadi tempat bagi-bagi uang. Sementara yang di setor ke daerah ialah sisa yang telah dibagi-bagi oleh oknum penjaga perbatasan. Sementara pajak yang murni masuk ke daerah ialah pajak yang dipungut dari supir yang membawa nota dari perusahaan saja. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






