Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Izuddin. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur batal melakukan pemotongan gaji guru honorer, terutama yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dan operator sekolah yang mendapat SK Bupati 2023 ini.

Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap

Sebelumnya Dikbud Lombok Timur merencanakan akan melakukan pemotongan gaji terhadap sekitar 1.800 GTT dan operator sekolah baik itu di jenjang pendidikan SMP dan SD.

“Rencana itu sudah kami batalkan. Besaran gaji yang akan mereka terima tetap sama dengan tahun sebelumnya, baik GTT maupun operator sekolah,” terang Izuddin Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Kamis (02/03).

Pemotongan tersebut dibatalkan setelah kebijakan itu ditentang oleh banyak oleh berbagai pihak. Baik itu gaji huru honor yang dianggarkan melalui APBD maupun yang bersumber dari dana BOS.

Disebutnya, pembatalan itu sebelumnya telah disampaikan Dikbud Lombok Timur dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengurus MKKS jenjang pendidikan SMP dan 21 UPT Dikbud.

“Semuanya sudah kami sampaikan kepada semua UPTD di 21 kecamatan terkait pembatalan pemotongan ini,” terang dia.

Dengan dibatalkannya pemotongan gaji para guru honor dan operator sekolah ini, diakuinya mengharuskan pihaknya untuk melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi keuangan yang yang terbatas.

“Kita harus bisa memanfaatkan sedetail- detailnya peluang yang bisa kita efisien mungkin, agar bisa kita menetapkan kembali gaji guru honor ini,” ujar dia.

Untuk bisa menetapkan gaji guru honorer ini, diakui pihaknya harus mengorbankan sejumlah kegitan, akan tetapi hal itu sudah bisa disikapi dengan arif dan bijaksana.

Sementara itu, besaran gaji yang diterima oleh guru honor dan operator sekolah yang mendapatkan SK Bupati ini nominalnya bervariasi. Bagi honorer yang mendapatkan SK dengan kategori Surat Perintah Kerja (SPK) mendapatkan honor sebesar Rp 450 ribu perbulan.

Sementara honorer yang mendapatkan SK dengan kategori Kelompok Kerja (KK) yaitu mendapat honor sebesar Rp 550 ribu dan kategori Perjanjian Kerja (PK) sebesar Rp 650 ribu perbulan.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Tidak ada perubahan atau pemotongan, nominalnya tetap akan sama dengan jumlah yang diterima pada tahun sebelumnya,” tutup Izuddin. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here