Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Polres Lombok Timur. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satreskoba Polres Lombok Timur kembali membekuk seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu inisial LHA di rumahnya di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap

Kasatreskoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan penangkapan terduga pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Korleko sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut ia langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyidikan.

“Setelah dilakukan penyidikan dan Tim kami mendapat informasi yang akurat bahwa betul diwilayah Desa Korleko ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada media, Kamis (06/04/2023).

Sekitar pukul 14.30 wita, tim Satresnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku yang saat itu tengah berada di teras rumahnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan pkain dan badan terhadap terduga pelaku dan berhasil menemukan satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp3 juta dan dua poket berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri.

“Selain melakukan penggeledahan pakaian, Kami selanjutnya melakukan penggeledahan didalam kamar rumah tersebut,” imbuhnya.

Didalam kamar terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa dua buah plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu, satu buah bong atau alat hisap sabu dan satu buah timbangan digital. Di kamar lainya dan ditemukan BB berupa satu kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi tiga bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, HP Android dan HP kecil merk Nokia.

“Total Barang Bukti yang diduga sabu-sabu berat bruto 3,96 gram,” ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar. Kemudian Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here