
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pembebasan jalan nasional ruas Tanjung-Bayan rupanya masih menyisakan persoalan. Pasalnya, dari seluruh warga yang lahannya dibebaskan tercatat ada sebagian warga yang kekeuh menolak. Pasalnya, warga menilai pondasi bangunan tidak masuk dalam hitungan tim appraisal. Sehingga DPRD Lombok Utara berencana bakal memanggil Kepala Dinas PUPR Lombok Utara. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD KLU, Artadi pada Kamis (22/06/2023).
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Menurutnya, belakangan terdapat warga yang mengeluh ke Politisi Gerindra tersebut lantaran bangunan mereka tidak masuk dalam pergitungan. Padahal satu pohon yang ditebang saja mendapat ganti rugi idealnya apalagi bangunan masyarakat yang sudah didanai dengan uang pribadi. DPR akan segera memanggil pihak terkait untuk menjelaskan perkara tersebut ke masyarakat.
“Kita segera panggil Dinas PUPR dan Tim Appraisal itu supaya mereka jelaskan ke masyarakat. Sudah saya perintahkan Komisi I untuk bersurat,” ungkapnya.
Dijelaskan, sebelum melakukan aktivitas pelebaran jalan ini pihak DPR sudah mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan dibawah. Jangan sampai setelah pelebaran jalan ini justru malah ada persoalan lain dan ujungnya malah masyarakat yang dirugikan. Pemikiran masyarakat tentu berbeda-beda, maka itu pemda tidak bisa mengotak-kotakan mana masyarakat setuju dan yang belum setuju.
“Biarpun 5 atau 6 orang belum setuju itu tetap masyarakat Lombok Utara. Jangan sampai mereka dirugikan, kita harus segera perjelas persoalan ini bagaimana dengan tindaklanjutnya nanti,” jelasnya.
Dalam pemanggilan itu, pihak DPR nantinya juga akan menyoroti perihal tanah wakaf, fasilitas umum, masjid, serta kuburan yang diperkirakan juga terdampak imbas pelebaran jalan nasional tersebut. Apakah prosesnya akan dibebaskan dan dihitung oleh tim atau bagaimana. Kendati begitu, Artadi tidak menginginkan persoalan ini justru berakhir di pengadilan yang mana Pemda tetap memaksa dan masyarakat harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Masyarakat tentu berbeda beda mungkin hanya (bangunan dan lahan) itu yang mereka punya, jangan kita berpikir hanya 1 atau 6 orang saja tetap itu masyatakat kita, ini hak orang,” tegasnya.
“Kalau pembayaran di titip di pengadilan itu bukan melindungi dan berikan layanan kepada masyatakat menurut saya. Jadi seolah olah pemda ini tidak etis lah kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu dimintai keterangan mengenai belum klirnya pembebasan lahan itu tetap berpatokan bahwa ini sudah ditentukan oleh pusat. Segala kegiatan sudah dibiayai oleh negara termasuk pembebasan lahan dan Tim Appraisal tersebut. Maka itu, ketika ada masyarakat yang belum setuju Bupati secara tegas mengaku akan menitipkan pembayaran ke pengadilan dan prosensya pun tidak sebentar.
“Hanya beberapa orang dari sekian ratus orang itu masak kalah dengan 6 atau 7 orang itu. Harus kita ikhlas ndak bisa tidak. Karena besok kalau masyarakat tidak mau nerima uangnya akan dititip ke pengadilan dan ngurusnya pun agak sulit,” ucapnya.
Politisi PKB ini mengatakan dalam prosesnya negara yang mendanai semua bukan daerah, anggaran dari pusat. Dirinya mempertanyakan jika mayoritas orang yang lahannya juga masuk dalam pembebasan menerima, kenapa sebagian orang masih menolak. Jika berbicara keuntungan tentu semua ingin mendapat untung yang banyak hanya saja semua sudah ada taksiran dari pemerintah.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Makanya kalau kita ingin keuntungan yang banyak tapi semua ini sudah ada hitungan dari tim. Harga semua sudah ditaksir oleh Appraisal kalau sudah keputusan pemerintah pusat seperti itu, ya jalan terus ini,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






