GerbangIndonesia, Mataram – Penetapan Hutan Pendidikan, berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 405/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 seluas ±93,55 hektare tahun 2016 merupakan salah satu rekam jejak institusi yang mendorong tim peneliti program Matching Fund UMMAT tahun 2023 mengambil judul proposal penelitian Inovasi Pembangunan Rendah Emisi melalui Sustainable Forest Manajement Policy dan Ekonomi Hijau Studi Kasus Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram dan sub tema ekonomi hijau dengan Mitra Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Pada Hari Sabtu 8 Juli 2023 bertempat di Hotel Yayakarta Lombok, telah diadakan FGD secsion 1 dengan sub tema Penyesuaian Kebijakan Fasilitasi Karbon Skema Plan Vivo (voluntary) dan Pengelolaan Hutan berkelanjutan Pasca Perpres No. 98 tahun jo Permenlhk No. 21 tahun 2022.
Mitra Program Matching Fung tahun 2023 ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB. Kemitraan tersebut telah dibangun dan terjalin secara masiv sejak tahun 2016 hingga saat ini. Skema program MF yang diusung yaitu skema B.2 berupa penyelesaian persoalan yang ada di instansi pemerintah. Tim MF UMMAT terdiri dari Dr. Nurjannah S, SH.,MH (ketua Tim), Anggota Tim (Dr. Harry Irawan Johary, S.Hut.,M.Si); Dr. Rina Rohayu H, SH.,MH; Dr. Sukuryadi, M.Si; Zaenafi Ariani, SE.,ME). Ketua Tim dan Pengusul hadir sebagai pihak yang menjembatani persoalan tata laksana nilai ekonomi Karbon yang diketahui masih terdapat gap antara regulasi dan implementasinya baik yang bersifat voluntary dan mandatory. Menjawab hal tersebut Tim MF menawarkan beberapa program dan Inovasi yang relevan.
Pada kegiatan FGD sesi pertama, dihadiri oleh Penggiat/praktisi lingkungan (LSM Lingkungan), Indonesian Conservasion, Digital Mangrove, Pakar Emisi Karbon, Pakar Hukum Administrasi Pemerintahan, Pakar Hukum Bisnis, Biro Ekonomi Pemprov NTB, Biro Hukum dan Perundang-Undangan Provinsi NTB, Komisi IV DPRD NTB: Bidang Infrastruktur dan LH, Walhi NTB, Sejati Farm (Pengusaha), Kelompok Tani Hutan (KHDTK), Operator SRN PPI (Voluntary dan Mandatory), Dislhk-NTB, KPH Rinjani Barat, Akademisi/Praktisi/PTN dan PTS di NTB.
Dalam Kegiatan FGD tersebut di buka secara resmi oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Bapak Drs. Abdul Wahab, M.A dengan metode diskusi ini, fasilitator bisa menggali informasi yang lebih banyak sehingga menghasilkan tujuan yaitu Mengetahui efektivitas Perpres No. 98 tahun jo Permenlhk No. 21 tahun 2022, Mencari data-data pendukung Penyesuaian Kebijakan Fasilitasi Karbon Skema Plan Vivo (voluntary) dan Mendapatkan masukan untuk tindak lanjut model tata kelola Nilai Ekonomi karbon yang relevan, khususnya di kawasan hutan pendidikan UMMAT.
Dari kegiatan diskusi tersebut narasumber menyatakan bahwa Indonesia telah mulai terlibat aktif dalam kegiatan perdagangan karbon sejak tahun 2005 ketika dibentuk Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih.
Dalam perjalanannya sampai saat ini, kita telah menyaksikan bagaimana bukan hanya satu jenis model pasar dan perdagangan saja yang kemudian diimplementasikan, tetapi juga berbagai upaya dan model lainnya yang bersifat voluntary seperti Plan Vivo dan lainnya, selain Trading karbon yang bersifat mandatory. Kehadiran Perpres 98/2021 jo Permenlhk 21/2022, jo Permenlhk 7/2023 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pemerintah, investor dan masyarakat/entitas yang terlibat langsung dalam kegiatan pengelolaan Kawasan berbasis Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Kegiatan pasar karbon di Indonesia ini telah melewati berbagai macam fase dan tahapan mulai dari pengenalan awal, pembangunan infrastruktur dan kegiatan, perdagangan karbon, menyusutnya kegiatan karena berbagai faktor, sampai kemudian berkembang kembali dengan berbagai jenis mekanisme lain. Di dunia internasional, pasar karbon dikembangkan secara masif dalam kurun waktu lima tahun terakhir di berbagai negara maju maupun berkembang. Perkembangan ini selain karena adanya kesadaran pentingnya penurunan emisi, juga karena berbagai manfaat ekonomi dan teknologi yang didapatkan dari implementasinya.
Dalam laporannya Ketua Tim Matching Fund UMMAT 2023, Dr. Nurjannah S, SH.,MH, juga Kepala Program Studi Magister Hukum Pascasarjana UMMAT, menyampaikan bahwa program ini merupakan implementasi dari program Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, melibatkan Mahasiswa Program Doktor, Mahasiwa Program Magister dan Mahasiswa S1. Terdiri dari berbagai rangkaian kegiatan seperti Pra-survei dan Simulasi, Survei Kawasan Hutan Pendidikan seluas 93,5 Ha, FGD 5 (lima) Sesi. Luaran yang ditargetkan dari setip kegiatan adalah dokumen Policy Brief yang menjadi bagian dari produk NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kebijakan), dari arah pengelolaan Kawasan hutan, Mangrove di NTB.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Selain itu, artikel ilmiah hasil riset yang akan dipublikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi dan di Jurnal Internasional bereputasi, buku saku, Buku Ajar/buku Referensi, Rekomendasi berdirinya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPDLH) di NTB. Selain itu, program MF ini, mndukung terlaksananya Indikator kinerja Utama Perguruan Tinggi, yaitu Dosen dan Mahasiswa berkegiatan di luar Kampus, Praktisi mengajar di dalam kampus, kampus bekerjasama dengan mitra kelas dunia. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli