GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali membekuk tiga orang residivis Narkoba jenis sabu-sabu saat baru selsai pesta narkoba di rumah salah seorang pelaku di Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Kasat narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Kelayu Selatan sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/07/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, selanjutnya tim OPS narkoba melakukan penyergapan terhadap rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Sebelum dilakukan penggeledahan, kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan Kawil dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan ke empat laki-laki tersebut. Mulai dari MS (30) tahun laki-laki, Alamat Kokok Lauk, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong selaku pemilik rumah. Saat dilakukan penggeledahan pakaian tepatnya di balik lipatan celana yang dipakainya, ditemukan gulungan tisu berisi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi bubuk kristal putih diduga sabu.
“Sedangkan saat penggeledahan terhadap tiga laki-laki lainnya yakni inisial R dan AB kami tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika,” imbuhnya.
Selanjutnya kata dia, saat dilakukan penggeledahan rumah MS tepatnya di atas lantai ditemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop plastik, dua buah korek api gas, dua HP Android dan tiga HP kecil.
Tidak hanya itu, di rumah tersebut tepatnya dilipatan gorden yang ada di ruang tamu ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi bubuk kristal putih diduga sabu yang dibungkus lakban hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SPM merk Kawasaki D-Tracker milik pelaku inisial R tepatnya di atas speedo meternya ditemukan satu buah timbangan digital.
“Saat kami sergap ketiganya baru selesai pesta sabu. Di rumah tersebut pelaku R dan AB ini datang untuk menawarkan barang kepada MS namun sebelum dibayar mereka memakai dulu dan barang yang kita amankan dari lipatan celana MS itu barang milik R dan AB,” ungkapnya.
Dari empat orang yang amankan di rumah tersebut saat melakukan penyergapan, tiga orang pelaku yang langsung dinaikkan ke proses hukum selanjutnya. Karena satu orang tidak terbukti memiliki barang maupun terbukti menggunakan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara tiga orang pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan satu orang pelaku sudah tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama.
“Ketiga-tiganya ini residivis, ada yang kedua kali tertangkap dan ada satu pelaku yang ketiga kalinya tertangkap,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu bungkus sedang plastik klip yang berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, satu bungkus kecil plastik klip yang berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, satu buah celana gambar tengkorak, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop plastik, satu buah alat hisap shabu atau bong. Selain itu juga ditemukan dua buah korek api gas, dua buah HP android, tiga buah HP kecil, dua buah dompet warna hitam, satu unit sepeda motor merk Kawasaki D-Tracker, dan uang tunai sebesar Rp 440 ribu.
“Total BB sabu yang diamankan seberat bruto 20 gram,” sebutnya.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







