GerbangIndonesia, Lotim – Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang mengikuti kontestasi politik tahun 2024 mendatang di Lombok Timur, ada satu partai yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Lombok Timur, Muliyadi menyampaikan sampai batas akhir pengumpulan berkas perbaikan yakni tanggal 9 Juli sampai pukul 23:59 wita. Namun sampai waktu yang ditetapkan, Partai Garuda tidak dapat mengumpulkan dokumen perbaikan Bacaleg-nya.
“Pada tanggal 9 Juli itu kami hanya menerima 17 partai yang menyampaikan dokumen perbaikannya,” ungkap Muliyadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/09).
Berdasarkan surat terbaru yang dikeluarkan KPU RI tetkait pergantian dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg, dimana bagi Parpol yang dinyatakan dokumen Bacaleg-nya berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan waktu sampai tanggal 16 Juli mendatang untuk melakukan pergantian dokumen.
Akan tetapi kata dia, salah satu persyaratan yang ada dalam surat tersebut, untuk bisa melakukan pergantian dokumen Bacaleg, Parpol harus melampirakan dokumen perbaikan Bacaleg yang telah disampaikan ke KPU pada yanggal 9 Juli lalu.
“Jadi karena Partai Garuda tidak datang menyampaikan dokumen perbaikannya pada tanggal 9 Juli, maka Partai Garuda bukan bagian dari ini,” ungkapnya.
Jika sampai pada tanggal 16 Juli ini Partai Garuda tidak menyampaikan, maka dokumen Bacaleg-nya tidak ikut diverifikasi. Sehingga secara otomatis Partai Garuda tidak bisa mengikuti kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Diakuinya, sebelum batas akhir pengumpulan dokumen perbaikan Bacaleg dan berbagai kegiatan lainnya, KPU Lombok Timur sudah mengundang dan bersurat kepada semua Parpol termasuk Partai Garuda. Akan tetapi sampai dengan batas akhir pengumpulan dokumen Bacaleg, Partai Garuda tidak mengumpulkan dokumennya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Pada berita acara akhir (BA) nanti KPU akan mengeluarkan dua berita acara gabungan yakni berita acara verifikasi pertama dan verifikasi perbaikan, termasuk berita acara gatuda ini akan dikeluarkan juga oleh KPU,” jelasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







