Terlihat Anggota Satpol PP saat menertibkan salah satu baliho diduga menyalahi aturan. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyurati pimpinan Partai Politik (Parpol) kaitan dengan betebaran baliho calon legislatif (Caleg). Pasalnya, dalam baliho tersebut terdapat kalimat ajakan yang bertentangan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2022. Sebab saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye maka penting bahan yang digunakan adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS). Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, Rabu (30/08/2023).

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Menurutnya, semua perintah dalam PKPU tersebut secara teknis sudah disebutkan, mulai dari ukuran bahkan tempat pemasangan. Hanya saja, dilapangan terdapat baliho yang justru terdapat kalimat seruan mengajak masyarakat untuk memilih salah seorang calon. Pihaknya tengah melakukan inventarisir terkait baliho dan spanduk tersebut sehingga nantinya akan ditertibtkan.

“Kami sedang melakukan inventarisir beck-up data APS yang diduga tidak sesuai dengan perintah PKPU 15 tersebut. APS ini telah pun diatur didalam PKPU 15 tahun 2023. APS boleh dipasang selama memenuhi ketentuan pasal 79. Sementara APK hanya boleh dipasang jika tahapan kampanye sudah masuk,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam surat yang dilayangkan Bawalu yaitu bernomor : 030/PM.00.02/K/HP2H/VIII/2023 perihal imbauan. Di mana dalam poin 1 huruf B berisi dilarang memuat unsur ajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu.

“Kendati demikian data ini nantinya akan selanjutnya dianalisis dan didalami hingga pembentukan tim guna menelusurinya. Intinya Bawaslu telah mengeluarkan himbauan agar tidak mendahului tahapan yang ada,” jelasnya.

“Selain itu kami juga intens melakukan sosialisasi di masyarakat untuk memastikan bahwa tahapan demokrasi ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Lombok Utara, Totok Surya Syahputra mengatakan kaitan dengan penertiban baliho, spanduk, serta media sosialiasasi yang terpampang disepanjang jalan merupakan kegiatan reguler yang selalui ditertibkan oleh jajarannya. Terlebih peraga yang dipasang di pohon, tiang listrik, hingga dijalan yang justru menutupi pun menggangu pengguna jalan.

“Kalau itu kami selalu tertibkan hari ini kita mulai di Malaka Kecamatan Pemenang. Untuk penertiban khusus kampanye nanti ada tahapannya sendiri, kami menunggu kesiapan dari lembaga yang bersangkutan,” katanya.

Dirinya mengaku, intensitas pemasangan peraga ini memang cukup marak terlebih menjelang pemilihan legislatif. Demikian pula dengan media sosialisasi yang notabene dimanfaatkan untuk berjualan. Hanya saja, terkait spesifikasi pelanggaran kampanye itu merupakan domain dari Bawaslu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Karena mereka yang lebih tahu, sepanjang kita diberikan titik koordinat mana saja yang harus ditertibkan kami siap. Saya kira kita akan koordinasikan kembali dalam waktu dekat,” pungkasnya. (iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here