Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Raden Nyakradi. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Pendidikan dan Olahraga (Dikbudpora) Lombok Utara belum lama ini, disorot oleh DPRD Lombok Utara. Bahkan Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi menduga bahwa mutasi tersebut sarat politisasi. Hal ini diungkapkannya pada wartawan, Senin (02/10/2023).

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Menurutnya, mutasi itu seolah tidak berdasar hanya sebatas like dan dislike. Betapa tidak, kepsek yang notabene berprestasi justru dipindah entah kemana. Sementara terdapat ASN yang baru beberapa tahun diangkat malah mendapat promosi menjadi kepsek tersebut. Sontak hal ini menjadi gejolak di tingkat bawah, ia mendapat banyak keluhan dari sejumlah kepala sekolah yang notabene berada di Kecamatan Bayan.

“Dari informasi yang saya dapat ini justru prestasi yang biasa-biasa saja yang diangkat, kemudian apakah dia masuk dalam proses calon kepala sekolah. Kalau begini ini marwah pendidikan kita bahaya,” ungkapnya.

Dijelaskan, hasil dari lapangan yang ia perolah tercatat ada kepsek yang berprestasi namun tidak dipertahankan. Ada usulan dari pengawas serta UPTD namun yang dilantik berubah nama tersebut. Kejanggalan itu, disebutnya merupakan alasan yang harus diperdalami lagi terlebih ada kepsek yang mundur entah lantaran tidak kuat dengan tekanan atau faktor lain. Alasan politis, jangan dijadikan sebagai tolak ukur kaitan membangun dunia pendidikan di daerah.

“Sementara di sisi lain tidak pernah diusulkan yang diusulkan lain, yang dilantik lain. Ada sejumlah kepsek mengundurkan diri ini perlu kita dalami saya yakin bukan hanya itu alasannya, mungkin tidak tahan dengan tekanan ada hal yang tidak nyambung dengan dinas,” jelasnya.

Raden Nyakradi sudah melakukan konfirmasi ke Kepala BKD Lombok Utara dan Sekda. Hanya saja, sampai dengan hari ini ia belum mendapat respon dari keduanya. Apalagi dari Kepala Dikbudpora Lombok Utara yang ia sebut, tidak bisa menjalin relasi baik dengan DPR. Maka itu, pihaknya secara kelembagaan akan memanggil pihak-pihak terkait supaya persoalan ini klir dan jelas.

“Saya kira BKD tidak ada jawaban Pak Sekda juga tidak ada jawaban, mereka ini terkesan menutup diri. Kita akan perjelas dulu kalau nanti akan dipanggil hari ini kita turun ke UPTD dulu untuk cari informasi lebih jauh,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dikbudpora Lombik Utara Adenan menampik bahwa mutasi tersebut tidak sesuai aturan alih-alih politis. Ia mengaku sesuai peraturan menteri terbaru guru penggerak jika sudah ada sertifikat dan ada peluang maka seyogyanya pemerintah daerah wajib menganggkat yang bersangkutan. Apalagi yang baru menjadi ASN, bila syarat sudah cukup yaitu minimal golongan III dan ada sertifikat guru penggerak maka bisa menduduki posisi itu.

“Ndak berani kita angkat kalau tidak berkriteria kalau belum tidak bisa, dan yang penting harus loyal pada pimpinan. Walaupun 2 tahun (jadi ASN) tapi sudah golongan III B dan sudah guru penggerak itu sah hukumnya. Saya sampai mendapat apresiasi dari balai guru penggerak,” jelasnya.

Terhadap kepsek yang mengundurkan diri, Adenan mengatakan lantaran yang bersangkutan merasa tidak mampu, mengalami sakit, serta ada yang beralasan mau tenang jelang masa pensiun. Hal ini tentu di luar kuasa dinas dan kepsek yang mundur sudah menandatangani kesanggupan dan sudah melampirkan surat bermaterai.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Ndak bisa kita paksakan, untuk sebagai bahan pertimbangan kami silakan surat ke dinas langsung bermaterai,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here