Kejari Mataram bersama Wabup Lombok Utara saat meresmikan Rumah RJ. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggandeng Pemkab Lombok Utara mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ), Pendirian rumah Restorative Justice sebagai Posko Jaga Desa, Pos Pelayanan Hukum sebagai upaya Kejari Mataram untuk menyelesaikan perkara ringan di Lombok Utara.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Bertempat di Basement Kantor Bupati Lombok Utara, Rumah RJ tersebut diresmikan secara langsung oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka M.W., pada Selasa (17/10). Peresmian ini juga turut dihadiri oleh Para Anggota Forkopimda KLU, Kepala PD, para Kepala Bagian Lingkup Setda KLU, Wakil Ketua FKUB Marianto, Ketua MKD, serta undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menyampaikan bahwa Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia, dengan tujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

“Hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana ringan dan sebagai tempat pelayanan hukum, bantuan hukum, konsultasi terkait dengan permasalahan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto menyampaikan adanya Rumah Restorative Justice diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di tingkat bawah.

“Menjadi tempat pertama terkait dengan permasalahan hukum di masyarakatadany KLU, Dimana dalam pengamanan bisa menjalin kolaborasi dengan FKUB, MKD, serta kepolisian,” jelasnya.

Keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejari terhadap masyarakat KLU, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejari Mataram dengan Pemda KLU dalam memberikan pelayanan khususnya berkaitan dengan masalah hukum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Meskipun adanya Rumah Restorative Justice kita harapkan tidak adanya permasalahan hukum di KLU, jika ada bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here