Gerbangindonesia, Lombok Utara – Tuntutan rehabilitasi Nasabah yang rekening perusahaannya dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist tanpa kesalahan oleh manajemen Bank Mandiri Area Mataram tampaknya belum menemukan titik temu. Kendati, selain mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), nasabah juga berencana akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum apabila pihak Bank Mandiri tidak segera merehabilitasi rekening perusahaannya.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Selain berencana membawa ke jalur hukum, tentunya ada sanksi yang harus diterima juga akibat kelalaian yang dilakukan manajemen bank Mandiri Area Mataram. Dalam aturan jelas tertuang sesuai pasal 60 Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan sanksi maksimal Rp 200 juta,” ujar Kuasa Hukum nasabah dengan rekening CV Tekad Baru, Gilang Hadi Pratama SH., Sabtu (21/10/2023).
Menurut Gilang, munculnya kasus- kasus seperti yang ditanganinya ini akibat kelalaian pihak bank sendiri. Pasalnya, akibat itu nasabah akan sangat dirugikan baik secara material maupun non material. Dijelaskan, kerugian material itu menyangkut bagaimana perputaran uang nasabah yang tidak bisa berjalan dan berdampak pada multi efek yang yang fatal menyangkut gaji karyawan. Kerugian non material yang akan dialami menyangkut nama baik perusahaan.
“Perusahaan nasabah yang saya tangani itu bidangnya perdagangan. Jelas, akan berpengaruh kepada nama baik perusahaannya. Dalam rekening perusahaan itu juga ada uangnya dan cukup besar mencapai miliaran,” jelasnya.
Gilang mengaku, pihak bank telah mengkonfirmasinya dengan melakukan upaya sekaligus permintaan maaf kepada nasabah. Namun, belum merunut kepada tuntutan nasabah yang ingin secepatnya direhabilitasi atau dipulihkan rekening perusahaan tersebut. Sehingga, Senin 23 Oktober akan dipertanyakan kembali bagaimana status nasabah.
“Permintaan maaf itu gampang, tapi konsekwensinya juga harus diterima karena akan ada upaya-upaya kami lakukan dalam bentuk pengaduan bahkan proses hukum nantinya apabila tuntutan kami tidak segera dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Bank Mandiri Bali Nusra, Dery yang dikonfirmasi melalui telepon belum bisa memberikan keterangan. Ia mengaku sedang berusaha meminta keterangan dari manajemen bank Mandiri area Mataram terkait permasalahan tersebut.
“Maaf belum bisa berikan penjelasan karena kami berusaha mengkonfirmasi pihak bank yang di area Mataram,” pungkasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Sebelumnya diberitakan, nasabah mendatangi kantor bank mandiri area Mataram setelah mengetahui rekening perusahaannya diblacklist atau daftar hitam oleh bank mandiri tanpa kesalahan. Akibatnya, transaksi yang akan dilakukannya pada Kamis 20 Oktober 2023 di bank berbeda tidak dapat dilakukan.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







