Penyerahan Pataka Bendera Polda NTB dari Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto kepada Irjwn Pol Drs Raden Umar Faroq, Jumat (27/10/2023). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengangkat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Raden Umar Faroq menjadi Kapolda NTB. Umar Faroq menggantikan posisi Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto yang dimutasi sebagai Kapolda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2360/X/KEP./2023 Tanggal 14 Oktober 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Saya mohon dukungan dan kerjasamanya untuk tetap meningkatkan keamanan, serta ketertiban masyarakat di Nusa Tenggara Barat,” ujar Kapolda NTB yang baru, Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq usai Apel Kehormatan Penyambutan dan Pelepasan Kapolda NTB, di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (27/10/2023).

Profil Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq

Raden Umar Faroq lahir pada September 1968. Dia merupakan lulusan Akpol 1989 dan berpengalaman di bidang Reserse.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Sebelum menjadi Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq telah malang melintang di dunia Kepolisian Tanah Air. Sejumlah posisi strategis pernah diembannya. Mulai dari jabatan Kapolres Luwu Timur, kemudian Kapolres Blora, Kasubbag Dukminpers Bagdukminops Robinops Sops Polri (2009), Dirpamobvit Polda Malut (2011), Dirpamobvit Polda Bali, Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri (2014), Kapolres Metro Jakarta Timur (2015), Dirpamobvit Polda Jabar (2016), Widyaiswara Muda Sespimti Sespim Polri (2016), Direktur Pengamanan BPOM RI (2019), Wakapolda Sulawesi Barat (2020), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2022), dan kini menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (2023). (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here