Ustad Abdul Hayyi Zakaria. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Timur – Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tengah direvisi dan jadi pembahasan oleh Badan Legislasi Nasional (Balegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Undang-Undang ini sebelumnya digunakan sebagai acuan regulasi pengelolaan zakat di Indonesia.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Adapun hasil pembahasan dalam payung hukum itu, telah sampai pada draft revisi yang tesebar mulai dari akademisi, politisi, mahasiswa, para pegiat zakat dan lain sebagainya. Tujuannya agar draf revisi itu mendapat tanggapan masukan dan saran perbaikan dari semua kalangan.

Menanggapi draf revisi Undang-Undang  tentang Pengelolaan Zakat tersebut, Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, Abdul Hayyi Zakaria mengusulkan agar aturan pengelolaan zakat nantinya berpihak kepada Muzakki, baik perorangan atau badan usaha dan bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.

“Zakat seharusnya sebagai pengurang pajak bukan pengurang harta kena pajak,” ujar pria yang akrab disapa Ustad Hayyi saat ditemui di ruangannya, Kamis (09/11/2023).

Hal demikian dikatakan Hayyi, setelah ia mempelajari beberapa item pasal yang dinilainya kurang memotivasi muzakki untuk bayar zakat. Seperti misalnya terdapat di Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 Bab III tentang Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan, pasal 22 itu berbunyi “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.  Sementara dalam draf revisi yang kini tengah dibahas pada pasal 17 berbunyi “Zakat yang dibayar oleh Muzaki badan usaha dapat menjadi pengurang kewajiban penghasilan kena pajak perusahaan”.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto

“Ini dua hal yang memiliki makna berbeda. Sehingga kita usulkan, agar zakat menjadi pengurang pajak. Redaksinya menjadi begini “zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dapat manjadi pengurang pajak. Bukan menjadi pengurang harta kena pajak. Ini substansi yang paling penting. Bila redaksi itu bisa diubah maka saya yakin pengumpulan zakat dari para muzakki akan naik secara massif,” tutupnya. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here