GerbangIndonesia, Mataram – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sejumlah helm di area parkir RSUD Provinsi NTB, Rabu (05/08/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang karyawan RSUD Provinsi NTB yang kehilangan helm saat memarkir kendaraannya.
“Korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 12.00 WITA dan meletakkan helm di atas jok kendaraan. Saat jam istirahat siang hendak keluar, korban mendapati helmnya sudah tidak berada di tempat,” jelas Iptu Lalu Arfi.
Awalnya korban mengira helm tersebut telah dipindahkan oleh petugas parkir ke rak penyimpanan. Namun setelah dilakukan pengecekan, helm tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian bersama petugas memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area parkir.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas seorang pria mengambil helm milik korban. Berbekal rekaman tersebut serta keterangan saksi-saksi, identitas terduga berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Tak membutuhkan waktu lama, Tim URC berhasil mengamankan MT di wilayah Kota Mataram. Dari tangan terduga, polisi turut menyita tiga unit helm yang menurut pengakuannya diambil dari area parkir RSUD Provinsi NTB, serta sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
“Terduga berikut barang bukti telah kami amankan di Polresta Mataram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan terduga,” tambah Kanit Jatanras.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan di fasilitas-fasilitas publik, termasuk kawasan rumah sakit. (*)







