
GerbangIndonesia, Mataram – Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Diseminasi Layanan Fidusia guna mendorong optimalisasi pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia, bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, pada Senin pagi (18/03/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB Se-Kota Mataram.
Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal
Sesuai arahan Menkumham Yasonna H Laoly, kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan akses para pelaku usaha dalam menjamin asetnya melalui jaminan fidusia. Untuk itu, diseminasi kali ini menyasar perusahaan pembiayaan (finance) se-Kota Mataram serta Notaris se-Kota Mataram dan Lombok Barat.
Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Diseminasi ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan. Menurutnya, perkembangan kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi dan perkembangan perkreditan dalam masyarakat indonesia sekarang, memerlukan bentuk-bentuk jaminan baru di samping bentuk jaminan yang telah diatur dalam undang-undang. “Kebutuhan masyarakat memerlukan bentuk jaminan, di mana orang dapat memperoleh kredit dengan jaminan barang bergerak, namun masih tetap dapat memakainya untuk keperluan sehari-hari maupun untuk keperluan usahanya,” ucap salah satu Kakanwil dibawah Menkumham, Yasonna H Laoly.
Pertumbuhan fidusia di Indonesia, tambah Parlindungan, menjurus ke arah pertumbuhan yang semarak, subur dan meluas ke arah jaminan dengan benda tak bergerak. “Pada umumnya perkembangan fidusia di indonesia disebabkan oleh rasa kebutuhan dari masyarakat sendiri, disamping itu juga terpengaruh oleh berlakunya undang undang pokok agraria di indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan tiga orang narasumber dari Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Ani Turbiana dan Hamzan Wahyudi dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Wilayah NTB, serta Ignatius MT Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






