GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Disahkannya UU Nomor 3 tahun 2024 oleh pemerintah beberapa waktu lalu memantik reaksi dari beberapa kepala desa di Lombok Tengah untuk segera dikukuhkan. Pasalnya, dalam UU itu, jabatan kepala desa otomatis diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal
Hal itu terungkap pada saat rapat antara Pansus Perda Desa DPRD Lombok Tengah bersama Bagian Hukum Setda Loteng dan DPMD Loteng pada Rabu (22/05/2024) di ruang rapat kantor dewan.
Staf PMD Loteng, M. Sukardi yang diamini Kabid PMD DPMD Loteng, HL Samsul Rijal mengungkapkan, di group WhatsApp yang anggotanya terdiri dari kepala desa dan pihak DPMD, beberapa kepala desa mengungkapkan harapan agar dikukuhkan segera dengan alasan UU Desa terbaru sudah disahkan.
“Sempat ribut-ribu begitu di group Kades minta dikukuhkan, apalagi di daerah lain informasinya sudah dilakukan,” ungkapnya.
Hanya saja mengenai hal ini, pihaknya belum bisa memastikan karena menurut aturan sesungguhnya, yang dikukuhkan adalah mereka yang sudah habis masa jabatannya, sementara kades di Loteng sendiri masih belum habis masa jabatannya.
“Ya kami jawab saja kalau yang dikukuhkan itu yang sudah habis masa jabatan, jadi apa yang mau dikukuhkan?” sambungnya menjelaskan hasil diskusi antara pihak DPMD dengan Kades di group WhatsApp kepada Pansus Perda Desa.
Lebih jauh dikatakan, sebenarnya Pemda sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan mendapat instruksi untuk melakukan pengukuhan dalam waktu dekat. Bagian hukum Setda Loteng sendiri sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan arahan dari Kemandagri ini.
“Dan kami meminta waktu untuk melakukan penambahan dan penyempurnaan Perda,” kata Kabag Hukum Setda Loteng, Herman Edy menimpali.
Sementara itu, Ahmad Rifa’i sebagai Wakil Ketua Pansus mengatakan agar refisi yang akan dilakukan oleh bagian hukum dan dinas terkait itu akan lebih sempurna dari sebelumnya.
Namun sebelumnya pihaknya akan meminta penjelasan teknis mengenai UU desa terbaru itu, termasuk mengenai RPJMDes yang harus berubah dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa.
“Termasuk juga mengenai regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu, mohon agar diperhatikan betul agar bisa kita bahas bersama,” tegasnya.
Andi Mardan sebagai Ketua Pansus sendiri menyampaikan pihaknya tidak bisa menunggu PP untuk menyelesaikan Ranperda itu, sehingga dia berharap agar Pemda segera berkoordinasi dengan Kementerian untuk masalah ini.
“Terlalu lama kalau menunggu PP, semoga saja bisa ada surat edaran saja,” harapnya.
Di akhir pertemuan, pihak Pansus meminta agar bagian hukum dan dinas terkait kerja cepat agar bisa segera segera dimasukan agenda rapat paripurna serta tidak ada perubahan terlalu banyak dalam perubahan maupun penambahan yang akan dilakukan Pemda.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Memang masih ada ruang untuk perubahan-perubahan saat difasilitasi, tapi kami harap tidak terlalu banyak perubahannya,” tandasnya. (fiq)
Editor: Lalu Habib Fadli







