
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana bermodus gantung diri yang terjadi pada Minggu, (26/05/2024) di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam pres rilisnya menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya korban yang diduga gantung diri.
“Kami langsung melaksanakan olah TKP dan proses penyelidikan berdasarkan observasi di lokasi serta keterangan barang bukti yang ada,” ujar AKBP Didik saat melakukan Konfrensi Pers di aula Polres Lombok Utara pada Rabu, (29/05/2024).
Dalam penyelidikan, ditemukan beberapa kejanggalan pada korban yang memicu dugaan adanya tindak pidana. Kejanggalan pertama yang ditemukan adalah korban berada dalam posisi tergantung tanpa mengenakan baju, dan bajunya digunakan sebagai alat gantung diri. Selain itu, ditemukan celana korban yang basah secara keseluruhan, serta jarak antara tubuh korban dengan tanah kurang dari 1 cm.
“Berdasarkan kejanggalan tersebut, kami melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.
“Alhamdulillah, kurang dari 48 jam, kami berhasil mengamankan tiga tersangka terduga pelaku,” imbuhnya.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AYT alias Y (32 tahun), PCM alias C (23 tahun), dan PFM alias D (19 tahun). Korban sendiri berinisial JF alias A, yang bekerja di koperasi tempat ketiga tersangka juga bekerja. Kapolres menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Korban, JF, baru datang ke Lombok untuk mencari pekerjaan dan diajak bekerja di koperasi tersebut. Namun, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai harapan, dan korban memiliki hutang sebesar Rp 500 ribu kepada koperasi. Tidak betah tinggal di Lombok Utara, korban berniat untuk pulang.
“Pada malam Sabtu 25 Mei terjadi cekcok di basecamp koperasi yang berujung pada pemukulan oleh terduga pelaku PCM. Korban kemudian melarikan diri namun dikejar oleh ketiga tersangka menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, tidak jauh dari rumah, sekitar 200 meter, korban ditemukan oleh ketiga tersangka dan dibawa ke pekarangan kosong. Di lokasi tersebut korban mengalami penganiayaan oleh ketiga tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua buah sepeda motor merek Honda Revo, sebatang kayu, dan satu botol plastik air mineral berkapasitas 600 ml.
“PCM memukul korban dengan batang kayu di punggung dua kali dan kepala satu kali. Terduga ADT kemudian memukuli korban hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia,” pungkasnya.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






