Ketua DPRD Loteng memberikan penjelasan mengenai rancangan 14 Renperda yang akan diusulkan dibahas oleh Bapamperda di tahun 2025 mendatang. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Loteng – Setidaknya ada 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditelurkan oleh DPRD Loteng bersama Pemkab Loteng tahun depan.

Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Loteng, M.Tauhid dalam kegiatan Sidang Paripurna dengan salah satu agendanya adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang digelar pada Senin (10/06/2024).

Dalam kesempatan itu dibeberkan Tauhid, dari 14 Perda yang ditetapkan, terdapat 6 Ranperda usul Pemda, 5 Ranperda usul DPRD serta Ranperda Komulatif terbuka.

“Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama pemerintah daerah yang diwakili oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka menyusun dan membahas rancangan program pembentukan peraturan daerah,” jelasnya sambil menjelaskan bahwa rapat dimaksud dilaksanakan pada Kamis, (06/06/2024) lalu.

Menurut hasil rapat dimaksud, Tauhid merincikan Ranperda usulan DPRD yang akan menjadi program tahun depan itu antara lain :
1. Ranperda tentang pengelolaan dan perberdayaan aset daerah usul Komisi I
2. Ranperda tentang desa wisata usul Komisi II;
3. Ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau usul Komisi III
4. Ranperda tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana usul Komisi IV

“Sedangkan satu Ranperda yang diusulkan menjadi Ranperda usul DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah yang merupakan usul dari badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda),” terang Tauhid.

Sementara untuk Ranperda usulan Pemkab Loteng antara lain :
1. Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2030
2. Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
3. Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
4. Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD
5. Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi di kabupaten lombok tengah
6. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Sedangkan untuk tiga rancangan peraturan daerah komulatif terbuka yang merupakan rancangan peraturan daerah yang bersifat wajib dibahas setiap tahunnya yang tediri dari :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2026
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Untuk itu, melalui rapat paripurna dewan yang terhormat ini, kami minta persetujuan bapak ibu anggota dewan yang terhormat,” ungkapnya meminta persetujuan anggota dewan lainnya yang langsung disetujui dan diketok palu. (fiq)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here