
GerbangIndonesia, Sumbawa – Tim kuasa hukum Nyonya Lusi yang dipimpin oleh Adhar, SH MH, memberikan kritik tajam terhadap keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB dalam persidangan kasus “Sumber Elektronik” di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Selasa (11/06/24). Menurut Adhar, keterangan saksi ahli tersebut dianggap ambigu, membingungkan, dan tidak obyektif.
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol, SH, Tim JPU yang diwakili oleh Hendra S.SH dan Rika Ekayanti SH menghadirkan Guru Besar Ahli Hukum Perdata Universitas Mataram (UNRAM), Prof. Dr. Djumadi SH., M.Hum, sebagai saksi ahli. Sidang berlangsung selama dua jam dan membahas status hukum anak angkat dalam konteks ahli waris.
Dalam keterangannya, Prof. Dr. Djumadi menyatakan bahwa anak angkat secara otomatis menjadi ahli waris ayah angkatnya, Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya. Namun, menurut Adhar, pendapat ini keliru karena secara hukum perdata, ahli waris harus memiliki hubungan sedarah dengan pewaris. Adhar menegaskan bahwa ketika pewaris tidak memiliki anak kandung dan telah bercerai, ahli warisnya adalah orang tua atau saudara kandung, bukan anak angkat.
“Pendapat saksi ahli bahwa anak angkat menjadi ahli waris sangat keliru, tidak didukung dokumen yang menunjukkan anak angkat sebagai ahli waris. Anak angkat memiliki hubungan keperdataan dengan ibu kandungnya, bukan ayah angkatnya,” jelas Adhar, didampingi tim hukumnya dari Kantor Hukum Sambo Law Firm.
Selama sidang, saksi ahli juga memberikan keterangan yang kontradiktif. Pada awalnya, ia menyebutkan bahwa terdakwa Lusi berhak atas aset Sumber Elektronik sebagai ahli waris langsung dari almarhum. Namun, di akhir sidang, ia menyatakan bahwa yang berhak atas aset tersebut adalah Ang San San, mantan istri almarhum.
Lebih lanjut, saksi ahli mengatakan bahwa penentuan hak atas harta harus melalui putusan perdata, tetapi juga menyimpulkan bahwa Ang San San berhak atas harta Sumber Elektronik meski belum ada putusan perdata. “Ini membingungkan dan tidak konsisten,” kata Adhar.
Adhar juga mengkritik pendapat saksi ahli yang menyebut tindakan terdakwa mengelola harta sebagai tindak pidana, padahal menurut Adhar, tindakan tersebut dilakukan untuk melunasi hutang bank yang ditinggalkan oleh almarhum. “Pendapat saksi ahli ini sangat aneh dan ambigu,” tambahnya.
Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol, SH, menegaskan bahwa pendapat ahli bisa digunakan ataupun tidak dalam pertimbangan pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/6) dengan agenda menghadirkan dua saksi ahli yang diajukan JPU.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Tim kuasa hukum Ny. Lusi mengungkapkan bahwa pendapat saksi ahli yang kontradiktif dan tidak obyektif ini telah merugikan kliennya. Mereka berharap proses peradilan dapat berjalan adil dengan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan secara tepat. (sal)
Editor: Lalu Habib Fadli






