Mantan Staf UNSA bersama kuasa hukumnya. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Sumbawa – Menindaklanjuti hasil mediasi ketiga oleh Disnakertrans Kabupaten Sumbawa  terhadap adanya pengaduan dari Hermansyah dan Nani Suryani atas pemberhentian kerjanya oleh Yayasan Perguruan Tinggi Universitas SAMAWA, dilakukan mediasi di Disnakertrans Sumbawa, Rabu (26/06/2024). Namun mediasi kembali mengalami jalan buntu.

Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel

Kuasa Hukum kedua mantan Staf UNSA, Slamet Ariadi SH dari Kantor Hukum Jimmo Law Office menjelaskan, sikap yang disampaikan pihak Universitas SAMAWA sangatlah tidak patut dan keliru. Padahal sebelumnya pada agenda mediasi kedua pekan lalu, pihak Universitas SAMAWA sudah menerima risalah penyelesaian hubungan industrial. Dalam mediasi kedua tersebut, Disnakertrans Kabupaten Sumbawa sudah memberikan anjuran berupa pemberian hak pesangon maupun hak pengganti masa kerja yang harus diberikan pihak Yayasan UNSA kepada mantan stafnya yang telah diberhentikan sejak Februari 2024.

“Namun sayangnya pada pertemuan kali ini, pihak UNSA berdalih dengan alasan bahwa pemberian pesangon maupun upah pengganti masa kerja itu tidak diatur dalam statuta Yayasan Perguruan Tinggi UNSA. Padahal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Artinya kedudukan Statuta yang disampaikan oleh Pihak Universitas SAMAWA sangat tidak berdasar dan tidak mencerminkan norma yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” kata Jimmo Milano akrab Advokat muda ini disapa.

Menurutnya, kedudukan Statuta Yayasan tidak boleh melanggar ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yang artinya kedudukan statuta Yayasan dibawah ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dengan tidak adanya penyelesaian dari perkara perselisihan hak antara pekerja dan pemberi kerja yaitu Hermansyah dan Nani Suryani dengan pihak Universitas Samawa, maka kami akan segera melayangkan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Mataram,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas SAMAWA, Dr. Lahmuddin Zuhri SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau mediasi ketiga yang difasilitasi pihak Disnakertrans Sumbawa terkait dengan Pemberhentian dua Staf UNSA tersebut.

“Sikap kami di UNSA sudah jelas bahwa kedua Staf UNSA itu diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, dan apa pelanggaran berat yang dilakukan mohon maaf Off The Record,” ujarnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Sedangkan terkait dengan tuntutan dan permintaan pesangon dari kedua staf tersebut, itu tidak dapat dipenuhi. Sebab menurutnya hal itu tidak diatur dalam statuta Yayasan UNSA. (anto)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here