Gerbang Indonesia, Lombok Tengah – Pemkab Lombok Tengah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) akhirnya mengusir penghuni rusunawa sejak 18 Juni lalu.
Tindakan itu karena warga penghuni Rusunawa belum membayar uang sewa rusun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2024 yang ditelurkan Pemda beberapa waktu lalu.
Hanya saja, tindakan yang dilakukan oleh dinas ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Apalagi tindakan yang mengatasnamakan menjalankan aturan daerah itu dianggap dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
“Warga kami diusir tengah malam, dan di antara mereka juga ada yang stroke,” ungkap Junaidi sebagai koordinator warga terusir saat mengadu ke Kantor DPRD Loteng, Rabu (2/7) didampingi oleh LSM Kasta NTB.
Pria yang akrab disapa Jun Baok ini juga membeberkan sikap arogan yang ditunjukan oleh Sat Pol PP bersama Disperkim di saat melakukan pengusiran kepada warga.
Aparat Sat Pol PP bersama Disperkim saat itu mengeluarkan barang warga penghuni rusun secara paksa tengah malam di saat mereka baru saja kembali ke kamar mereka masing-masing.
“Barang kami tiba-tiba sudah di luar, kami tidak diberi kesempatan untuk mengemas sendiri,” geramnya.
Sementara itu, Lalu Arik sebagai juru bicara Kasta NTB dalam penyampaiannya mengatakan jika Pemkab sudah semena-mena terhadap warga. Penilaian itu karena Disperkim yang mengaku ingin menjalankan aturan justru terlihat tidak memahami aturan yang ada.
“Perda ini baru berlaku sekarang, tapi pungutan sudah dilakukan sejak 2018 lalu, pertanyaannya sekarang dikemanakan uang warga sejak tahun itu,” cecarnya.
Dibeberkan Arik, warga selalu membayar uang sewa kepada oknum yang datang menagih dengan mengatas namakan Disperkim. Sementara aturan pemungutan retribusi justru baru terbit awal 2024 melalui Perda nomor 1.
Hal ini, menurutnya, menandakan jika di Disperkim memang terjadi kebocoran tetapi justru menjadikan warga penghuni rusun sebagai kambing hitam.
“Kalau seperti ini, harus ada kompensasi dari Pemkab kepada warga yang terusir ini, karena mereka membayar sejak sebelum terbitnya aturan yang mengharuskan itu,” tegasnya.
Belum lagi mengenai kontrak yang dinyatakan oleh dinas yang ternyata tidak disosialisasikan secara menyeluruh kepada warga penghuni rusun. Menurutnya, ada aturan yang sengaja tidak dibacakan atau disampaikan oleh pemerintah untuk menjerat warga di kemudian hari.
Kepala Dinas Perkim Loteng, M. Supriadin menjelaskan mengenai persoalan ini secara gamblang. Dia mengatakan bahwa Pemkab sebenarnya sudah sangat bijaksana karena memberikan hak tinggal kepada warga sejak 2018.
“Tapi aturan (Perda-red) itu muncul dan kami harus tegakkan demi retribusi daerah,” ungkap pria yang akrab disapa Sopo ini.
Dijelaskan juga bahwa proses ‘pengusiran’ yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang ada. Sebab, pihaknya sebelumnya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) I, II dan III kepada warga penghuni yang tidak membayar uang sewa.
“Dan kebijakan Pemda itu hanya dibayar pada bulan Mei saja, tidak dari Januari. Padahal, aturannya kan seharusnya dibayar seluruhnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan hal itu lantaran sudah memiliki planing untuk melakukan penataan ulang rusunawa dimaksud. Sebab, rusunawa sudah sangat membutuhkan renovasi karena dianggap sudah tidak layak huni.
“Kalau memang mau tinggal terus, mari tegakan aturan ini bersama,” tukasnya.
Sebagai informasi, biaya sewa yang harus dikeluarkan oleh warga penghuni rusun bervariasi mulai dari angka Rp.200 hingga Rp.250 ribu per bulan tergantung dari lokasi ruangan yang ditempati. Rusunawa Loteng ini sendiri memiliki 70 ruangan dan sudah terisi sebanyak 44 ruangan. (fiq)








