Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Auditorium Inspektorat Jenderal, Gedung Sentra Mulia, Jakarta 09 - 12 Juli 2024.

GerbangIndonesia, Jakarta – Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan diselenggarakan di Auditorium Inspektorat Jenderal, Gedung Sentra Mulia, Jakarta, 09 – 12 Juli 2024 lalu. Kanwil Kemenkumham NTB diwakili tim dari Sub Bagian Kepegawaian.

Baca Juga: SK DPP Jawab Spekulasi Kepastian Dukungan PKS untuk Pilkada KSB

Sejumlah materi dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain Banding Administratif atas penjatuhan hukuman disiplin; tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan hak serta status kepegawaian pemberhentian karena pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali; serta petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi pegawai yang sedang dalam proses hukdis.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan ASN wajib taat ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, dan kode etik yang berlaku.
“Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap kondusif, profesional, adil, dan produktif,” ujarnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, jajaran ASN di lingkungan Kemenkumham harus memberikan kinerja terbaik untuk organisasi serta selalu menjunjung kedisiplinan dan menjaga integritas organisasi. “Pedomani UU ASN dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Yasonna. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here