
GerbangIndonesia, Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia diminta untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat. Selain itu terkait penggunaan barang agar mengacu pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
Demikian beberapa poin penting yang mengemuka pada Diskusi Komisi III Rapat Kerja Teknis Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (17/07/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Umum Kanwil Kemenkumham NTB, Asri dan pengelola BMN serta Barang dan Jasa.
Kepala Biro BMN dan PBJ Aman Riyadi mengungkapkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi di Tahun 2024 khususnya nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA), nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar 95 persen.
Dalam Rapat Komisi III juga dibahas perihal waktu penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Pengadaan, RKBMN Pemeliharaan, RKBMN Pemanfaatan, RKBMN Pemindahtanganan, RKBMN Penghapusan, dan RKBMN Penggunaan. Selain itu disinggung juga terkait penyampaian laporan pengawasan dan pengendalian BMN Semester I tahun 2024.
Rapat Komisi III diikuti oleh 33 peserta operator BMN dari seluruh Indonesia dengan didampingi oleh 2 narasumber dari Dit. PKKN Kementerian Keuangan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, pengelolaan BMN harus diikuti dengan pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan dalam rangka meminimalkan penyalahgunaan.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, diperlukan penyediaan data dan informasi atas aset yang lengkap. Dengan demikian pengawasan dan pengamanan BMN lebih optimal. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







