
GerbangIndonesia, Mataram – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, A. Fahrurazi mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada Walikota Mataram, Mohan Roliskana.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Sertifikat tersebut diserahkan usai Upacara Peringatan HUT ke-31 Kota Mataram yang digelar di Lapangan Sangkareang, Kota Mataram, Sabtu (31/08/2024). A. Fahrurazi menyerahkan sebanyak 3 Sertifikat Kekayaan Intelektual, antara lain 2 Potensi Indikasi Geografis yakni Mangga Mentaram dan Dukuh Ruslan serta 1 Hak Cipta yakni Motif Batik Sangkareang.
A. Fahrurazi menyebut akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendafataran KI di Kementerian Hukum dan HAM.
“Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat terkait dengan kekayaan intelektual melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” ucapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan berharap terjalin sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab/Pemkot di NTB dalam mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intektual.
“Potensi kekayaan intelektual di NTB sangat banyak. Oleh karenanya antara pemerintah pusat dengan daerah harus bersinergi agar masyarakat tergerak mendaftarkan kekayaan intelektual,” ujar Parlindungan di tempat terpisah.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Parlindungan menambahkan bahwa ketika kekayaan intelektualnya didaftarkan di Kemenkumham, tidak hanya terlindungi secara hukum, tapi masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomis. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli
Ikuti juga Youtube GerbangIndonesia.co.id untuk update berita terbaru
Klik link di bawah ini:
https://youtube.com/@gerbangindonesia_?si=YfiFlS9wRejv0kjE






