Gerbangindonesia, Lombok Utara – Semua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara harus melakukan tes kesehatan. Usai melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu, semua calon sudah harus menjalankan tes sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Hal ini diungkapkan Komisioner Divisi Penyelenggara KPU KLU Muhidi, Senin (02/09/2024).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Menurutnya, dari aturan tersebut tercatat ada 13 poin jenis dan lama pemeriksaan kesehatan. Semua bakal calon wajib menjalankan hal itu, jika tidak maka berpotensi tidak bisa maju atau gugur. Namun demikian KPU memastikan bahwa seluruh bakal calon mengikuti semua persyaratan dimaksud. Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap salah seorang bakal calon, semua diperlakukan sama dan harus mengikuti semua poin di atas.
“Pasca pendaftaran semua bakal calon kita berikan rekomendasi untuk melakukan tes kesehatan di RSUP, hari ini infonya RSUP akan melakukan pleno terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan,” ungkapnya.
Posisi KPU disebutnya tidak bisa terlibat salam proses tes kesehatan itu alih-alih mengintervensi, sehingga piur dilakukan oleh tim dokter RSUP yang sudah di SK-kan oleh Direktur. KPU tengah menunggu hasil pleno yang akan dilakukan tim RSUP hari ini, dan berdasarkan informasi yang ia dapat, besok pada Selasa tanggal 3 September 2024 hasil tes kesehatan akan diserahkan ke KPU Provinsi NTB dan diberikan secara serempak ke KPU Kabupaten dan Kota.
“Kami tengah menunggu informasinya besok akan diserahkan. Cuma bagaimana mekanismenya kita belum rapatkan,” katanya.
Muhidin menjelaskan, dari sejumlah poin tersebut apakah ada salah satu bakal calon tidak melakukan atau bagaimana, ia belum mendapat informasi apapun dari tim RSUP. Padahal idealnya harus ada koordinasi, kendati begitu ia menyakini semua bakal calon telah melaksanakan syarat sebagaimana ketentuan. Pasalnya, tidak boleh ada bakal calon yang melaksanakan poin tertentu sementara calon yang lain justru full.
“Terkait berapa poin yang tidak diikuti sampai saat ini kami belum menerima laporan namun merujuk aturan menjadi wajib. Terkait ini kita harus mengecek sampai sejauh mana dan apakah semua item itu sudah dilakukan, jangan sampai nanti ada perlakuan yang berbeda,” jelasnya.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, 13 poin tersebut di antaranya pemeriksaan kesehatan jiwa, pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam USG abdomen, bedah, neurologi, kandungan (ginekologi) USG Tranvaginal bagi calon perempuan, Mata, THT-KL Audiometri nada murni, Jantung dan pembuluh darah: EKG treadmill Echokardiografi, Paru: spirometri dan tes lain, radiologi thoraks, pengambilan sampel laboratorium, dan terkahir pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian).
“Kalau ada yang tidak diikuti kita koordinasi lebih lanjut apa pertimbangannya, misalnya ada 9 poin yang dilakukan bacalon tertentu tetapi hanya 6 sementara calon lain full ini juga akan kita tanyakan. Yang jelas harus ada azaz keadilan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhidin mengatakan ketika ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus tes kesehatan tersebut, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dan menyampaikan kepada partai politik pengusung pun dengan calon yang bersangkutan. Hal ini untuk apakah akan diganti oleh partai pengusung atau bagaimana.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Misalnya ada yang tidak lulus akan kami sampaikan ke parpol pengusung dan pasangan calon terkait dengan hasilnya. Apakah mekanisme partai pengusung melakukan pergantian atau bagaimana yang jelas ada ruang untuk itu,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli








