GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Pemerintah Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat diduga mengeklaim lahan milik warganya. Melalui kepala desa, lahan dengan luas sekitar 1 hektare tersebut dianggap telah dihibahkan oleh pemiliknya yakni Kayuk M. Ner.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Padahal menurut pengakuan Kayuk M. Ner, selama ini tidak pernah menghibahkan lahan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Namun Pemdes telah membuatkan berita acara yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan.
“Jadi seolah-olah dalam berita acara yang dibuat Pemdes Kiantar, lahan tersebut telah beralih kepemilikan hibah dari saya kepada Pemdes yang dibenarkan oleh saksi-saksi yang menandatangani berita acara tersebut,” ujarnya kepada media, Sabtu (14/09/2024).
Dalam berita acara juga, tidak terdapat tanda tangan Kayuk sebagai pemilik yang menghibahkan lahannya. Diduga kuat dokumen itu telah direkayasa Pemdes yang ingin menguasai lahan tersebut.
“Saya sangat keberatan kalau tanah itu dokumennya direkayasa seolah-olah telah terjadi hibah ke Pemdes Kiantar,” tegasnya.
Kayuk menambahkan, bahwa ia tetap akan mempertahankan haknya karena lahan itu merupakan hasil dari keringatnya selama ini. Jika ada rekayasa tanda tangan atau cap jempol, maka Kayuk tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
“Kalau betul saya telah menghibahkan tanah tersebut, mana bukti dokumen tandatangan penyerahan hibah di atas materai di hadapan Kantor Urusan Agama?” tangang dia.
Sementara salah satu warga Kiantar, Junaidi merasa sangat prihatin dengan Kepala Desa yang tidak bisa membuat wilayah kondusif. Justru terkesan menjadi Provokator dengan berupaya menghasut para saksi yang menanda tangani berita acara tersebut.
Padahal di dalam ilmu hukum pidana kata Junaidi, para saksi harus mengetahui historis tanah tersebut. Bukan main tanda tangan asal jadi.
“Tanah tersebut adalah Milik Kayuk,M.Ner, bukan milik siapa siapa. Saya ingatkan kepada kepala desa, jangan membuat kegaduhan dengan berupaya menguasai tanah lapangan sepak bola tersebut dengan menghalalkan berbagai cara,” kata Junaidi mengingatkan.
Junaidi juga menuding kalau Kepala Desa berupaya melakukan permainan mafia tanah, dengan berupaya menguasai tanah tersebut sebagai aset desa dengan melakukan segala cara.
“Saya akan tetap terdepan membela pemilik tanah, karena tanah tersebut orang nya masih hidup dan segar bugar dan belum pernah menandatangani surat hibah,” tuturnya.
Junaidi juga mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan terkait tanah lapangan tersebut. Bahwa secara hukum Penyerahan Hibah Tanah harus disertai dokumen otentik yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan para ahli waris di depan Kantor Urusan Agama maupun Notaris.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Jadi bukan sekedar pernyataan lisan. Hukum itu pembuktian bukan rekayasa,” terang Junaidi.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes belum bisa dimintai keterangan. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







