GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Kuasa Hukum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bani Hasim mengapresiasi kinerja Polres Lombok Tengah, yang telah bekerja cepat menangani laporan ijazah palsu paket C yang diduga dilakukan oknum Yayasan As-Syafi’iyah Penangsak Praya Timur.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Di mana, setelah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP) nomor 474/IX/RES.1.9/2024 tanggal 17 September 2024, bahwa status perkara sudah naik tingkat Sidik berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP. Sirik/21.a/RES.1.9/2024.
“Kami apresiasi kinerja Polres Loteng terutama penyidik yang cepat menangani perkara laporan nomor: LP/B/226/IX/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB,” kata Kuasa Hukum Law Firm 303, Suparman dan rekan, Selasa (17/09/2024).
Parman sapaannya menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, kemudian dituangkan dalam gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk perkembangan lebih lanjut.
“Kami menunggu surat pemberitahuan tindaklanjut perkembangan penetapan tersangka dari penyidik paling lambat 30 hari setelah kami terima SP2HP status Sidik ini,” kata Parman.
Parman menegaskan, melaporkan dalang pembuat Ijazah paket C Palsu ke Polres Lombok Tengah yang diduga dilakukan inisial ARN karena diduga kerap mencatut nama PKBM, memalsukan tanda tangan dan identitas Ketua Lembaga.
“Kami menempuh jalur hukum ini karena merasa dirugikan. Nama lembaga, identitas bahkan tanda tangan dipalsukan oknum di Ponpes As-Syafi’iyah Penangsak Praya Timur tersebut,” ujarnya didampingi Faerus Sujati dan Lalu Beny.
Parman juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi Polres khususnya penyidik Unit Pidum yang terus bekerja mengungkap bukti dan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Lagi sekali, kami Law Firm 303 berterimakasih dan apresiasi Polres Lombok Tengah. Kami akan tetap kawal perkara ini hingga P21 di Kejaksaan,” tutupnya.
Terpisah, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat membenarkan bahwa proses kasus tersebut sudah naik Sidik. Tinggal menunggu proses selanjutnya sesuai SOP.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Benar sudah Sidik. Kami juga berterimakasih kepada dukungan semua pihak, termasuk pihak PKBM Bani Hasim,” ucapnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli