GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Ketua Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Loteng, Agus Susanto menduga bahwa keterangan ahli pidana Universitas Mataram (Unram), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Udayana (UNUD) terkait kasus dugaan Ijazah paket C palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah hanya sandiwara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
“Menunggu keterangan ahli dari tiga universitas ini hanyalah dalih saja dan terkesan memperlambat proses penetapan tersangka. Menurut saya sangat keliru dalih Ditreskrimum Polda NTB itu. Sebab keterangan ahli pada dasarnya bersifat menguatkan keyakinan hakim karena kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas tidak mengikat untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinan Hakim,” kata Agus, Selasa (17/09/2024).
Menurut Agus, keterangan ahli berfungsi menjadi alat bantu hakim untuk menemukan kebenaran. Karena sejatinya Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk menggunakan keterangan Ahli Pidana atau tidak.
“Ketika keterangan Ahli bertentangan dengan keyakinan Hakim berdasarkan alasan yang jelas, tentu Hakim dapat mengenyampingkannya,” tegas Agus.
Menjawab tudingan tersebut, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengaku bahwa proses kasus tersebut sudah naik penyidikan. Pihaknya juga sudah memeriksa Saksi Ahli dari UNUD Bali.
“Kasus ini memang agak sensitif, makanya kita hati-hati dan banyak melibatkan Saksi Ahli. Setelah mendengar Saksi Ahli, baru kita gelar di Polda untuk penetapan tersangka,” kata Kapolres melalui sambungan telepon Whatsapp Selasa sore.
Gelar perkara sendiri kata Kapolres masih menunggu proses pemeriksaan Saksi Ahli usai. Hal ini sesuai dengan SOP yang ada.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Belum bisa kita pastikan. Tunggu selesai Saksi Ahli, baru langsung kita gelar perkara,” tukasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli