Penandatanganan berita acara hasil harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik Kabupaten Sumbawa dan Raperkada Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa, Jumat (18/10/2024). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik Kabupaten Sumbawa dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa. Penandatanganan digelar di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Rapat dibuka Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova. Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Kabag Perekonomian dan Sumber Daya, Khaeruddin didampingi Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa yaitu Lita Restuwati beserta jajaran.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. ⁠Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan Raperda Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik Kabupaten Sumbawa dan Raperkada Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa.

Khaeruddin berterima kasih karena Raperda Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik Kabupaten Sumbawa dan Raperkada Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.

“Kami menyampaikan terima kasih, sehingga raperda dan raperkada tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Khaeruddin seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.

Puri Adriatik menyampaikan, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan dampak terhadap kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Khususnya terhadap pembentukan produk hukum di daerah, yaitu raperda dan raperkada, di mana setiap raperda dan raperkada harus dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi,” ujar Puri.

Hal itu, lanjut Puri, bertujuan untuk memastikan raperda dan raperkada tersebut  dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumbawa,” terang Puri.

Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here