
GerbangIndonesia, Mataram – Sepasang suami istri (Pasutri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis suplai bahan bakar minyak (BBM) fiktif di Kabupaten Sumbawa Barat. Diketahui, Pasutri itu menipu seorang pengusaha bernama Hasmawati hingga mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan, tersangka inisial H (suami) dan Y (isteri) dijadikan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Juli lalu. Meski begitu, Polisi baru menahan Husni.
“Samg istri belum kami tahan karena masih sakit, hanya sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Kombes Syarif, Rabu lalu (30/10/2024).
Syarif menegaskan tersangka Y juga akan ditahan jika kondisi kesehatannya sudah membaik. Pasutri itu dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dan terancam empat tahun penjara.
“Penahanan itu atas pertimbangan penyidik kami,” pungkas syarif.
Yuli Muljanti SH,. Mh,. Kuasa Hukum korban bernama Hasmawati selaku direktur PT. MGG menjelaskan awal mula penipuan yang dilakukan oleh Pasutri tersebut. Pada Juli 2023, tersangka Y datang ke Sumbawa Barat dengan menawarkan bisnis suplai BBM jenis Solar kepada kliennya. BBM itu disebut untuk dijual kembali ke PT. Amman Mineral.
Untuk meyakinkan Hasmawati, kedua Pasutri datang membawa sejumlah dokumen perjanjian kerja sama. Mereka juga membawa dokumen purchase order (PO) atau kontrak yang dibuat oleh pembeli saat membeli barang dari penjual.
Sejak meneken kerja sama, tersangka H dan Y mengiming-imingi keuntungan mencapai 50 persen dari bisnis yang akan dijalankan oleh Hasmawati. Sebagai tanda jadi, Hasmawati pun mengirimkan uang Rp 3,9 miliar kepada tersangka Y.
“Dia sempat membawa nama Bupati Sumbawa Barat waktu itu makanya kami percaya jika bisnis ini bisa berjalan. Tapi sampai saat ini BBM yang akan disuplai tidak pernah ada wujudnya,” ujar Yuli menjelaskan.
Menurut Yuli, dokumen yang ditunjukkan oleh kedua tersangka terkait penyediaan Solar itu palsu.
“Setelah dicek, semua data dokumen PO dan lainnya ternyata palsu. Kalau dihitung-hitung total kerugian klien kami sampai Rp 7 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Yuli menuturkan kliennya telah melaporkan kasus itu ke Polda NTB pada Agustus lalu.
“Kami khawatirkan jika (tersangka Y) tidak ditahan, dia akan melakukan penipuan ke korban lain,” pungkas Yuli. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






