Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kampanye Danny-Zaki yang rencananya akan menghadirkan Ustad Abdul Somad (UAS) batal digelar di Lapangan Umum Desa Selengen, Kecamatan Kayangan. Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat beralibi tengah dalam proses pemeliharaan Lapangan Umum tersebut.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Tim Hukum Paslon Danny – Zaki, Agus Salim kepada wartawan, Selasa (05/11/2024) mengakui, rencana Kampanye Akbar dengan menghadirkan Ustad Abdul Somad, di Desa Selengen, gagal terwujud. Pasalnya, Pemdes belum mengizinkan fasilitas Lapangan milik Desa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak massa. Hal itu sejalan dengan surat Pemdes Selengen nomor: 103/pem.DS/XI/2024 perihal izin kegiatan kampanye.
“Kita sudah mendapat balasan surat dari Pemdes Selengen, bahwa lapangan tersebut tidak diizinkan untuk digunakan pada kegiatan-kegiatan kampanye,” ujarnya.
Selaku Tim Paslon Danny-Zaki, pihaknya memahami alasan yang dikemukakan Pemdes Selengen. Bahwa, lapangan masih dalam tahap pembangunan dan belum dilakukan monev oleh instansi terkait. Di sisi lain, LO DZ juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemdes. Di samping mengamankan fasilitas publik karena masih dalam masa pemeliharaan, Pemdes juga tidak “tebang pilih” dalam menolak izin.
“Jawaban dari Pemdes cukup jelas, bahwa Pemdes Selengen berkomitmen tidak akan memberi izin kepada Paslon manapun, baik Paslon Pilkada tingkat Kabupaten maupun Paslon tingkat Provinsi,” jelasnya.
“Komitmen ini kami apresiasi, sehingga Kami LO Danny-Zaki, mengalihkan lokasi acara ke lokasi yang lain,” tandasnya.
Sementara, dari Surat Pemdes Selengen yang dikirim ke LO DZ yang diterima media ini memperlihatkan, bahwa pada Selasa (05/11/2024) kemarin, Kepala Desa, Sudarto, melibatkan BPD dan Perangkat Kewilayahan se-Desa Selengen, menggelar musyawarah menyikapi permohonan penggunaan Lapangan Umum milik desa.
Pemdes pada jawaban kepada Tim Paslon tegas, tidak memberikan izin kepada Paslon dan Tim untuk kegiatan yang menghadirkan massa yang banyak. Alasan yang diungkap Pemdes, diantaranya, lokasi Lapangan Umum Desa Selengen, masih dalam tahap pemeliharaan dan pembangunan. Berikutnya, pembangunan lapangan masih dalam tahap pengawasan dan belum ada Monev dari instansi yang berwenang. Bahkan, selama pemeliharaan berlangsung, tidak ada satu pun kegiatan yang berlangsung, termasuk kegiatan sepakbola oleh remaja desa.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Kami dari pihak Pemdes berkomitmen tidak akan memberikan izin juga kepada semua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila mereka meminta izin untuk menggunakan lapangan tersebut selama pemeliharaan berlangsung,” tegas Pemdes Selengen yang ditandatangani Kades, Sudarto.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli








