Di Balik Sistem Digital, Terdapat Potensi Pidana
GerbangIndonesia, Mataram – Nasabah Bank BPD Bali, Sang Kadek Sudita melaporkan manajemen Bank Sinarmas ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana perbankan. Laporan tersebut B/6045/XIl/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 19 Desember 2023. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum diindahkan oleh pihak Bank Sinarmas.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
“Jadi laporan kami di Polda NTB itu dilimpahkan ke Polda Bali, sesuai locus delicti. Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Bali masih menunggu etikad baik pihak Sinarmas,” ujar Ketua Tim PH Sang Kadek Sudita, Jan Richard SH saat konferensi pers di Mataram, Kamis (21/11/2024).
Jan Richard menjelaskan, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sudah memanggil para pihak terkait. Mulai dari pihak pelapor, tim ahli, Legal Bank Sinarmas pusat hingga managemen Bank Sinarmas Gatot Subroto Bali.
“Kita sebenarnya buka kemungkinan untuk RJ (Restorasi Justice), tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari hasil mediasi itu,” sesalnya.
Jan Richard menjelaskan, kliennya merupakan nasabah Bank BPD Bali sejak 2015. Namun pada saat mengajukan top up pinjaman pada awal 2023 lalu, pihak BPD Bali tidak bisa mencairkan pinjaman lantaran Sang Kadek Sudita juga memiliki kredit di Bank Sinarmas. Padahal Sang Kadek Sudita tidak pernah melakukan pinjaman di bank manapun selain BPD Bali.
“Pinjaman klien kami di BPD Bali berjalan sehat. Tapi ketika BPD Bali mengetahui terkait pinjaman di Bank Sinarmas, BPD Bali tidak jadi memberikan top pinjaman karena terjadi BI Checking,” tegasnya.
Pihaknya pun menyesalkan terjadinya kebocoran data nasabah dari BPD Bali kepada Bank Sinarmas. Meski demikian, saat dilakukan mediasi pada 20 Agustus 2024 di Rumah Makan Langko, pihak dengan Petinggi Bank Sinarmas pusat mengakui adanya kesalahan. Namun sayangnya, hasil notulen kesepakatan pertemuan tersebut belum ditindaklanjuti sampai hari ini.
“Kami ingin kejelasan atas tindaklanjut pertemuan pada 20 Agustus lalu. Kalau memang pintu RJ yang kami buka tidak dilakukan, kami akan upayakan langkah hukum selanjutnya,” ancamnya.
“Yang perlu masyarakat pahami, di balik sistem digital, terdapat potensi pidana. Contohnya seperti klien kami ini. Masyarakat harus paham akses data tersebut dan melek era digital,” sambungnya.
Di satu sisi, Jan Richard bersama kliennya Sang Kadek Sudita sudah menemui Mangemen Bank Sinarmas Mataram pada Kamis pagi (21/11/2024). Dalam pertemuan dengan Stans Irene Sovien H. Selaku Head of Operation, Sang Kadek Sudita bersama Tim PH juga belum bisa mendapat jawaban terkait kasus tersebut.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Kami tidak bisa berbuat di Mataram, semua tergantung pusat. Silakan bersurat langsung ke pusat,” kata Irene saat menemui Tim PH didampingi awak media. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







