
GerbangIndonesia, Mataram – Hearing lanjutan Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) dengan Kanwil ATR/BPN Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menghadirkan para pihak yang diduga sebagai mafia tanah di Kantor BPN Sumbawa, Kamis (05/12/2024). Di mana para pihak yang dihadirkan oleh Kanwil BPN NTB merupakan oknum-oknum pejabat BPN Sumbawa yang terlibat dalam proses peralihan tujuh sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta sebagaimana objek tersebut diklaim oleh Ali BD atas dasar SHM 507.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Hadir pada hearing tersebut yakni Ruri Irawan Kabag TU Kanwil BPN NTB, Lalu Harisandi Kabid V Pengendalian penyelesaian sengketa, Catur Bowo Susbianto Kabid Survei Pengukuran dan Pemetaan, Winardi Koordinator Penanganan Sengketa dan Konflik, Denely H, Kepala Kantor BPN Sumbawa, Subhan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah (mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa), Saovana Hadi Kasi SP BPN Sumbawa, Ardian Kasi V BPN Sumbawa, Sudarman Tono Wirya Kasi II BPN Sumbawa, Lalu Samsidar Kasi II BPN Lombok Tengah, I Nyoman Sadiarsa Kasi III BPN Lombok Tengah, Sahrul Koordinator Pengukuran BPN Sumbawa, kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta dan sejumlah aktivis.
Di hadapan peserta hearing, Ketua LSM FPPK-PS, Abdul Hatab menduga BPN Sumbawa terindikasi melakukan konspirasi jahat terhadap tujuh sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk. Di mana BPN Sumbawa memaksakan SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD untuk ditempatkan pada objek yang sama. Padahal sudah jelas SHM 507 batas-batasnya menunjukkan sebelah utara laut dan sebelah barat merupakan tanah Negara. Sementara SHM yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta dkk menunjukkan batas-batas sebelah barat adalah laut dan utara berbatasan dengan tanah negara, serta didukung oleh warkah yang lengkap.
Hatab menyebutkan legalitas standing yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta dkk sudah sangat lengkap. Ada tujuh sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta yakni SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, 1179. Ketujuh sertikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa tahun 2014. Saat itu juga pihaknya meminta kepada BPN Sumbawa melalui DPRD Sumbawa untuk melakukan rekonsiliasi pengembalian batas kedua-duanya yakni SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni dan SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD. Namun sampai hari ini SHM 507 tidak pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa.
“Bagaimana mau direkonstruksi SHM 507 legal standinnya tidak jelas, warkahnya tidak ada. Sementara BPN Sumbawa memaksa barang yang tidak jelas untuk ditempatkan pada objek yang telah dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta sejak puluhan tahun silam,” ujar Abdul Hatab di hadapan para pejabat Kanwil BPN NTB dan pejabat BPN Sumbawa.
Ia juga meminta kepada para pejabat BPN Sumbawa untuk menunjukkan berita acara hasil rekonstruksi pengembalian batas SHM 507, yang mana menurut oknum pejabat BPN Sumbawa telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas pada tahun 2012 silam.
“Tunjukkan pada forum ini bukti berita acara rekonstruksi pengembalian batas dan warkah SHM 507, biar kita semua tau kalau memang benar telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas,” tegas Hatab.
“Jangan BPN Sumbawa memaksa yang tidak jelas legal standingnya ditempatkan pada obyek yang sudah jelas memiliki warkah dan legal standing yang jelas. Ada apa BPN Sumbawa ngotot sekali kalau lokasi 507 berada di lokasi yang bukan tempatnya,” sambung Hatab.
Perlu diketahui lanjut Hatab, dari luas objek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk dan luas yang diklaim oleh Ali BD jauh berbeda. Serta batas-batasnya berdasarkan fakta yuridis pun berbeda.
“Luas SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD 10 hektare termasuk jalan. Sementara luas 7 sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk 14 hektare di luar jalan. Artinya dalam kasus ini BPN Sumbawa memaksa SHM 507 ditempatkan pada objek yang bukan tempatnya. Ini merupakan perbuatan oknum pejabat BPN Sumbawa yang diduga menjadi mafia tanah,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada Kanwil BPN NTB dan APH satgas mafia tanah untuk segera melakukan rekonstruksi pengembalian batas SHM 507. Karena menurutnya sampai hari jika belum melakukan rekonstruksi pengembalian batas SHM 507 tetap saling mengeklaim, konflik berkepanjangan serta tidak menutup kemungkinan terjadinya pertumpahan darah.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Sumbawa Denely H yang ditemui awak media usai hearing enggan memberikan komentar. Dirinya menyerahkan kepada kasi-kasi BPN Sumbawa yang hadir saat audiensi di Kanwil BPN NTB.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Abdul Hatab saat audiensi di Kantor Kanwil BPN NTB, Lalu Samsidar yang saat itu merupakan pejabat ukur BPN Sumbawa hanya menjelaskan secara normatif, bahwa rekonstruksi antara Penko Widjaja dengan Ali BD, yang tidak ada korelasinya dengan obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk. Dirinya juga tidak bisa menjelaskan di mana posisi atau letak obyek SHM 507 yang menjadi konflik saat ini.
Selanjutnya pejabat BPN Sumbawa Saovana Hadi Kasi Survei dan Pemetaan BPN Sumbawa menyanpaikan kenapa SHM 507 ditempat pada objek tujuh sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk. Menurutnya pada tahun 2012 ada permintaan rekonstruksi dari Polres Sumbawa, yang saat itu petugasnya Lalu Samsidar, Jumawang dkk. Tanah yang direkonstruksi pada saat itu merupakan tanah milik atau permintaan Penko Widjaja yang di mana tanah tersebut dibeli dari Sangka Suci oleh Penko Widjaja. Selanjutnya Penko Widjaja meminta rekonstruksi melalui Polres Sumbawa pada tahun 2012. Namun Saovana Hadi tidak bisa menjelaskan secara gamblang dimana posisi SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD.
Demikian pula dengan Sahrul selaku Koordinator Pengukuran BPN Sumbawa hanya menjelaskan terkait terdapat atau ditemukannya satu hamparan, sehingga ditemukan 507. Namun tidak dijelaskan dimana posisi SHM 507 yang dimaksud.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Itu yang menjadi dasar saya menempatkan 507 di lokasi tujuh sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta saat ini,” ujar Sahrul. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






