Muhammad Akbar. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Barat – Musyawarah Wilayah (Muswil) II Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) NTB periode 2025-2030 yang berlangsung di Narmada, Lombok Barat, pada 25 Januari 2025, memicu polemik. Hasil akhir forum tersebut mendapat penolakan keras dari Muhammad Akbar Jadi, atau Viken, mantan Ketua Umum PMII Mataram sekaligus salah satu alumni senior PMII NTB.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Viken menilai proses pengambilan keputusan dalam Muswil cacat prosedur dan bertentangan dengan mekanisme organisasi. Menurutnya, keputusan yang seharusnya ditetapkan melalui forum malah diambil alih oleh Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), Dewan Pertimbangan, dan Ketua Demisioner.

Cacat Prosedur dan Tak Sesuai Mekanisme

Dalam keterangannya, Viken menjelaskan bahwa langkah tersebut melanggar aturan organisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.

“Hasil Muswil cacat prosedur dan tidak sesuai mekanisme organisasi. Setelah voting menghasilkan suara imbang, seharusnya ada mekanisme jelas yang dijalankan. Namun, keputusan justru diambil oleh SC, OC, Dewan Pertimbangan, dan Ketua Demisioner. Ini bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Voting Berujung Kontroversi: Hasil Imbang 5-5

Muswil tersebut mempertemukan dua calon ketua, Moh Akri dan Akhdiansyah. Voting menghasilkan suara imbang 5-5, sehingga memunculkan perdebatan mengenai mekanisme penyelesaian.

Menurut Viken, kedua calon telah menawarkan solusi untuk menyerahkan keputusan kepada Pengurus Besar (PB) IKA PMII di Jakarta, dan usulan tersebut disetujui oleh forum. Namun, pimpinan sidang memutuskan untuk menyerahkan keputusan kepada SC, OC, dan Dewan Pertimbangan, yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Padahal, calon-calon sudah menawarkan jalan keluar yang elegan, yaitu menyerahkan keputusan ke PB IKA PMII di Jakarta, dan itu disetujui oleh forum. Namun, pimpinan sidang malah mengarahkan keputusan kepada pihak lain yang tidak sesuai mekanisme organisasi,” jelas Viken.

Desakan Evaluasi dari PB IKA PMII

Viken mendesak Ketua Umum PB IKA PMII untuk meninjau ulang hasil Muswil II tersebut. Ia berharap polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan organisasi.

“Kami dengan hormat meminta Ketua Umum PB IKA PMII untuk mempertimbangkan kembali hasil Muswil II PW IKA PMII NTB. Keputusan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam organisasi, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan alumni terhadap integritas organisasi,” pungkasnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Polemik ini diharapkan dapat segera mendapatkan perhatian serius dari PB IKA PMII demi menjaga keutuhan dan kredibilitas organisasi. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here