Manajemen RSUD Lombok Utara saat memberikan klarifikasi pada media. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Masyarakat dan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengeluhkan aturan baru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, aturan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan serta menyulitkan masyarakat (pasien) mengakases layanan di Rumah Sakit.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Plt. Direktur Utama RSUD KLU, Dr. Encu Sukandi menegaskan, aturan yang diterapkan BPJS kesehatan ini sejatinya membuat rumah sakit serba salah dalam menerapkan pelayanan, dimana, jika pasien mengakses poli rawat jalan, bagi pengguna BPJS wajib menyertakan surat rujukan dari FKTP pasien bersangkutan, tidak di wajibkan bagi pasien umum (mandiri).

Selain itu, pasien yang datang di luar jadwal kontorol yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan tidak dapat diterima oleh sistem sehingga mengakibatkan pasien tersebut otomatis tertolak.

“Sistem informasi rumah sakit sudah terintegrasi dengan BPJS, jadi pasien yang berobat pun kontrol di luar jadwal yang sudah tetepkan tidak akan bisa masuk ke sistem dan BPJS pasien pun tidak bisa digunakan,” ungkapnya, Kamis (06/02/2025).

Dr. Encu menyebut, sejak ditetapkannya aturan baru pada januari 2025 kemarin, BPJS sejatinya memperketat aturannya dengan menetapkan sebanyak 114 jenis diagnosis yang tidak bisa langsung diklaim oleh jaminan BPJS, diantaranya pasien dengan keluhan ringan seperti demam atau flu, diagnosis jenis ini tidak bisa langsung datang ke IGD tanpa rujukan dari Puskesmas pun Klinik.

“BPJS memiliki audit internal setiap bulan dan audit eksternal setiap tahun. Jika ditemukan klaim yang tidak sesuai aturan, maka dana yang telah diberikan harus dikembalikan oleh rumah sakit ke BPJS,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator IGD RSUD Tanjung Dr. Hairul Umam, menjelaskan terkait kasus yang sempat viral di media sosial belum lama ini bermula dari seorang pasien yang datang ke IGD sekitar pukul 10 pagi dengan membawa surat kontrol yang ditujukan ke poli anak untuk pemeriksaan gangguan sistem imun tapi sesuai aturan BPJS terbaru, surat kontrol yang belum sesuai dengan tanggal yang tertera tidak bisa digunakan untuk klaim BPJS di IGD.

“Apabila pasien datang sebelum tanggal yang tertera di surat kontrol dan telah diperiksa oleh dokter, tetapi tidak dalam kondisi gawat darurat, maka dokter IGD akan memberikan pilihan untuk menggunakan layanan umum atau BPJS. Jika pasien ingin tetap menggunakan BPJS, maka petugas pelayanan akan menyarankan untuk membuat surat rujukan terlebih dahulu,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, pasien yang menggunakan BPJS di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Beberapa kondisi yang termasuk dalam kategori ini antara lain kondisi yang mengancam nyawa, trauma akibat kecelakaan, atau gangguan jantung.

“Jika pasien tidak mengalami kondisi gawat darurat sesuai ketentuan Kemenkes, maka tetap bisa berobat ke IGD, tetapi harus menggunakan jalur umum. Jika ingin menggunakan BPJS, maka pasien harus memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik,” papar. Dr. Hairul.

Aturan baru BPJS ini menjadi salah satu alasan meningkatnya keluhan masyarakat, terutama bagi pasien dengan keluhan ringan yang tidak termasuk dalam kategori gawat darurat. Namun, rumah sakit tetap membuka layanan bagi pasien umum di IGD.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Kami berharap masyarakat lebih memahami prosedur penggunaan BPJS di IGD agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pelayanan rumah sakit. Jangan sampai aturan ini menjadi polemik di masyarakat,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here