Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Non-ASN. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/334/PKAD/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, pencairan akan dilakukan mulai 17 hingga 27 Maret 2025 melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, unit kerja, kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Timur, camat, serta lurah di wilayah pemerintahan setempat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2025. Dalam keterangannya, Bupati Haerul Warisin menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain pencairan THR dan gaji tambahan, pemerintah daerah juga memastikan pembayaran honorarium bagi pegawai Non-ASN untuk periode Januari hingga Maret 2025.

Bupati Haerul Warisin juga mengingatkan seluruh penerima THR dan gaji tambahan di lingkungan Pemkab Lombok Timur untuk menunaikan kewajiban membayar zakat.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi, surat edaran ini juga telah diteruskan kepada DPRD Lombok Timur guna memastikan kelancaran pelaksanaannya. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here