Agus Salim bersama para advokat dan aktivis Lombok Utara. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Utara – Koordinator Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lombok Utara, Agus Salim, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum pemerasan sekaligus pengusutan tuntas terhadap penyebar video yang dinilai merugikan almarhum. Informasi terbaru menyebutkan bahwa kasus ini telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

“Terkait rasa keadilan, penyebar video harus diusut tuntas. Kami mendorong keluarga korban melaporkan hal ini ke Polres atau Polda agar pelaku penyebaran juga ditindak,” tegas Agus Salim.

Ia juga menyatakan penerimaan terhadap hasil pemeriksaan empat oknum kepolisian yang diduga terlibat, sembari meyakini Propam Polda NTB mampu bekerja maksimal.

Proses Hukum Berjalan, Koreksi untuk Masa Depan

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polsek Kayangan kini memasuki babak baru. Polda NTB melalui Polres Lombok Utara telah mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan Divpropam Mabes Polri untuk memastikan transparansi. Empat anggota polisi sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti, termasuk handphone milik almarhum, diekstraksi oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda NTB.

Kapolda NTB berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.

Penyebaran Video dan Dampak Psikologis

Di luar dugaan pemerasan, publik diingatkan untuk melihat kasus ini secara objektif. Cuplikan rekaman CCTV yang diunggah di media sosial disertai narasi negatif terhadap almarhum dinilai telah merusak reputasinya. Padahal, almarhum dikenal sebagai pribadi baik dan sopan.

Yang lebih mengejutkan, akun Facebook yang mengunggah video tersebut ternyata milik seorang Kepala Dusun setempat. Akun itu mengaktifkan fitur monetisasi, memunculkan pertanyaan apakah unggahan itu dimotivasi keuntungan pribadi. Padahal, sebelumnya telah ada perdamaian antara almarhum dan pelapor, namun video tak kunjung dihapus.

Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kepala Dusun

Keluarga almarhum mengungkapkan bahwa mereka pernah memberikan uang Rp2 juta kepada pelapor sebagai kompensasi pencabutan laporan. Namun, perlu diklarifikasi apakah uang itu benar-benar diterima pelapor atau justru inisiatif oknum Kepala Dusun.

“Kami menilai justru oknum inilah yang melakukan pemerasan dan pembunuhan karakter almarhum melalui unggahannya,” tegas Agus Salim.

Imbauan untuk Tidak Terjebak Persepsi Publik

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Kasus ini mengingatkan pada tragedi Kopi Sianida Mirna, di mana kebenaran sempat dikendalikan narasi publik.

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tak bersalah,” pesan Agus. Kejadian ini diharapkan menjadi koreksi bersama untuk memperkuat perlindungan hukum masyarakat ke depan.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Proses hukum terus berjalan, sementara publik diajak bersabar dan mendukung upaya penegakan keadilan yang transparan. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here