Terduga pelaku saat diamankan kepolisian. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Timur – Suasana Pasar Tradisional Terara berubah ricuh pada Senin pagi (07/04/2025) setelah seorang pria lanjut usia (64) berinisial M tertangkap tangan mengedarkan uang palsu. Aksi tersebut memicu kemarahan warga, terutama setelah diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula pukul 09.30 WITA saat M membeli cabai kering senilai Rp 20.000 dari Inaq Saimah (80), pedagang lanjut usia asal Dusun Montong Atas. Pelaku membayar dengan pecahan Rp 100.000 dan menawarkan penukaran uang lebih banyak dari sakunya.

Kecurigaan muncul ketika pedagang sekitar memeriksa uang tersebut dan mendapati ciri-ciri kepalsuan:

• Tekstur kertas tidak kasar

• Tinta mudah luntur

• Tidak ada benang pengaman

Warga yang marah sempat mengerumuni M, sebelum saksi Iqbal Bajre (32) menenangkan situasi dan menyerahkan pelaku ke Polsek Terara.

Bukti dan Latar Belakang Pelaku

Penggeledahan polisi menemukan:
✅ 31 lembar uang palsu Rp 100.000
✅ 5 lembar uang palsu Rp 50.000
✅ Uang asli dan mata uang asing dalam dompet

AKP Nikolas Osman, Kasi Humas Polres Lombok Timur mengungkapkan bahwa M pernah dihukum 2 tahun penjara pada 2020 untuk kasus identik. “Kami menduga ada jaringan tersisa dan korban lain yang belum melapor,” tegasnya.

Proses Hukum

Kasus ini kini ditangani Unit Tipiter Polres Lombok Timur untuk penyelidikan lebih mendalam, termasuk:
🔍 Pelacakan sumber uang palsu
🔍 Pemeriksaan saksi dan korban potensial
🔍 Koordinasi dengan Bank Indonesia

Imbauan untuk Pedagang

Polres Lombok Timur mengingatkan masyarakat untuk:

• Periksa keaslian uang dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

• Laporkan segera jika menemukan transaksi mencurigakan.

• Hindari penukaran uang dari orang tidak dikenal.

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here