oleh: Dr. Nurjannah Septyanun SH., MH,. (Dosen Hukum Perdata dan Bisnis Program Magister Pascasarjana UMMAT – Ketua Program Studi Hukum S2 PPs UMMAT)
Dr. Rina Rohayu Harun, SH.,MH (Dosen Hukum Pidana Program Magister Pascasarjana UMMAT)
PENDAHULUAN
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu pilar penting dalam dinamika ekonomi internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Di Malaysia, termasuk Pulau Pinang, PMI banyak terlibat dalam sektor-sektor informal dan domestik yang kerap luput dari perlindungan hukum dan kebijakan ekonomi formal. Kendati berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara tujuan dan pengiriman devisa ke tanah air, posisi PMI sering kali rentan terhadap eksploitasi, pelanggaran hak, serta keterbatasan akses terhadap keadilan dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam konteks tersebut, penting untuk menelaah dua aspek utama yang menentukan kesejahteraan PMI, yakni internalisasi dan eksternalisasi hak hukum dan hak ekonomi. Internalisasi merujuk pada sejauh mana PMI memahami, menyadari, dan menginternalisasi hak-haknya, baik melalui pendidikan, pengalaman, maupun interaksi sosial. Sementara itu, eksternalisasi mencerminkan kemampuan dan keberdayaan PMI untuk mengakses serta mengekspresikan hak-hak tersebut melalui jalur hukum, advokasi, atau lembaga pendukung. Keduanya menjadi landasan penting bagi pembangunan kapasitas individu maupun kolektif dalam menghadapi dinamika kerja migran.
Kajian ini dilakukan di Konjen Penang dan di Pertubuhan Masyarakat Indonesia Pulau Pinang bersama rekan sejawat Dr. Rina Rohayu Harun, SH.,MH (Dosen Hukum Pidana, Program Magister Pascasarjana UMMAT) pada Tanggal 16 April 2025. Tujuan kajian dilakukan untuk menggali secara mendalam dinamika internalisasi dan eksternalisasi hak hukum dan ekonomi PMI di Pulau Pinang serta merumuskan arah penguatan baik di tingkat individu maupun kelembagaan. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, kajian ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait permasalahan yang dihadapi PMI serta menawarkan rekomendasi berbasis data yang dapat dijadikan acuan dalam perumusan kebijakan maupun program intervensi berkelanjutan.
PEMBAHASAN
A. Internalisasi Hak Hukum dan Ekonomi PMI: Suatu Analisis Kualitatif
Internalisasi hak hukum dan ekonomi merupakan proses di mana individu memahami, menerima, dan mengintegrasikan nilai-nilai, norma, serta hak-hak formal yang melekat pada statusnya sebagai subjek hukum dan pelaku ekonomi. Dalam konteks Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Pinang, internalisasi ini menjadi aspek krusial dalam mendorong kesadaran dan kemandirian mereka dalam menghadapi kondisi kerja, interaksi sosial, serta dalam mengambil keputusan ekonomi yang rasional dan berdaya guna.
Berdasarkan data kualitatif berupa diskusi mendalam di Konjen Penang dan PERMAI Pulau Pinang, ditemukan bahwa sebagian besar PMI memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi formal mengenai hak-haknya sebagai pekerja dan sebagai warga negara. Ketidaktahuan terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan di Malaysia, peraturan imigrasi, serta hak atas perlindungan hukum ketika menghadapi pelanggaran kontrak kerja, menjadi indikator lemahnya proses internalisasi hak hukum. Hal ini diperparah oleh minimnya literasi hukum, ketiadaan pendampingan, dan rendahnya kepercayaan diri dalam menghadapi institusi legal yang dianggap rumit dan tidak ramah terhadap migran.
Di sisi lain, internalisasi hak ekonomi juga menghadapi tantangan serupa. Banyak PMI tidak memiliki pemahaman memadai mengenai pengelolaan keuangan, akses terhadap layanan keuangan formal, serta perlindungan terhadap eksploitasi ekonomi. Pengambilan keputusan ekonomi yang bersifat jangka pendek, seperti konsumsi konsumtif dan pengiriman remitansi tanpa perencanaan, merupakan cerminan dari lemahnya internalisasi nilai-nilai ekonomi produktif. Namun demikian, terdapat kecenderungan positif dari sebagian PMI, melalui komunitas seperti adanya Pertubuhan Masyarakat Indonesia (PERMAI) Pulau Pinang, Penang Malaysia, yang sudah menunjukkan pemahaman secara bertahap dan pasti tentang pentingnya investasi, tabungan, dan kewirausahaan sebagai strategi keberlanjutan ekonomi pasca-migrasi.
Faktor-faktor yang memengaruhi proses internalisasi ini antara lain adalah tingkat pendidikan, pengalaman migrasi sebelumnya, jejaring sosial, serta akses terhadap informasi. Dalam beberapa kasus, interaksi dengan sesama pekerja migran yang lebih berpengalaman menjadi media informal yang signifikan dalam mentransmisikan pemahaman hak-hak tersebut. Namun, media ini tetap bersifat terbatas dan sangat tergantung pada kualitas informasi yang beredar di komunitas.
Oleh karena itu, untuk memperkuat internalisasi hak hukum dan ekonomi di kalangan PMI, diperlukan pendekatan edukatif berbasis pengalaman yang dikemas dalam bentuk pelatihan partisipatif (best practices/best eksperiences), modul literasi hukum dan keuangan yang sederhana, serta pembentukan komunitas belajar di tingkat akar rumput. Strategi ini telah dilakukan PERMAI Pulau Pinang bekerjasama dengan mitra strategisnya seperti Universitas-universitas di Indonesia melalui kegiatan PkM Internasional yang dilaksanakan oleh delegasi Universitas Indonesia 2025 (UMY, UAD, UMMAT, USU, P3HKI, STIH Gunung Jati-Tangerang), Outbond mahasiswa dan memungkinkan proses internalisasi berlangsung secara reflektif dan kontekstual, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif PMI sebagai aktor sosial yang memiliki kapasitas untuk menuntut dan menjalankan hak-haknya secara mandiri dan bermartabat.
2. Eksternalisasi Hak Hukum dan Ekonomi PMI: Dinamika Akses dan Praktik di Lapangan
Eksternalisasi hak hukum dan ekonomi merujuk pada proses di mana individu tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mampu mengekspresikannya dalam tindakan nyata melalui interaksi dengan sistem sosial, hukum, dan ekonomi yang lebih luas. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Pinang, eksternalisasi ini mencerminkan sejauh mana mereka mampu mengakses, memperjuangkan, dan memanfaatkan hak-hak mereka secara aktif dalam konteks negara penempatan.
Hasil wawancara dan diskusi bersama PMI menunjukkan bahwa sebagian besar PMI masih menghadapi hambatan struktural dalam melakukan eksternalisasi hak hukum. Meskipun beberapa telah mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan hukum dan asumsi mereka hanya diatas kertas/formalistik, seperti hak atas kontrak kerja yang adil, upah layak, dan akses ke lembaga pengaduan, pelaksanaannya tidak berjalan optimal. Banyak PMI enggan melapor ketika mengalami eksploitasi karena takut akan deportasi, kehilangan pekerjaan, atau mengalami intimidasi dari pemberi kerja. Proses hukum yang dianggap lamban, biaya hukum yang tinggi, serta keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, juga menjadi faktor penghambat signifikan.
Dari segi hak ekonomi, kendala dalam eksternalisasi juga tampak pada minimnya akses PMI terhadap lembaga keuangan formal, seperti perbankan, koperasi, atau lembaga kredit mikro. Mayoritas PMI masih mengandalkan sistem informal dalam menyimpan uang atau melakukan transaksi keuangan, yang tidak jarang berisiko terhadap keamanan dan keberlanjutan ekonomi mereka. Upaya untuk mengakses peluang ekonomi produktif—misalnya pelatihan kewirausahaan atau program pembiayaan usaha—juga sering terkendala oleh status legal yang tidak pasti, keterbatasan waktu, dan kurangnya dukungan kelembagaan yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
Namun demikian, terdapat inisiatif-inisiatif lokal yang berupaya menjembatani proses eksternalisasi ini. Beberapa organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Malaysia seperti PERMAI Pulau Pinang, telah mengembangkan pusat advokasi hukum dan pusat pembelajaran ekonomi untuk pekerja migran, meskipun skalanya masih terbatas. Program mediasi non-litigasi dan pendampingan hukum berbasis komunitas, selain itu seperti yang dicontohkan oleh Majlis Tindakan Pengguna Negeri (MTPN) Pulau Pinang, memberikan ruang alternatif bagi PMI untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dan perlindungan konsumen dengan pendekatan yang lebih inklusif dan cepat.
Ke depan, penguatan eksternalisasi hak hukum dan ekonomi PMI perlu diarahkan pada pengembangan mekanisme aksesibilitas dan representasi. Negara asal maupun negara tujuan memiliki tanggung jawab untuk membentuk sistem yang memungkinkan PMI menyampaikan keluhan, mendapatkan perlindungan hukum, serta terlibat dalam kegiatan ekonomi secara aman dan legal. misalnya pada Dokumentasi Anak-anak PMI, masalah hukum perkawinan (Isbat Nikah). Dan disisi lain pentingnya penguatan perilaku berbasis nilai-nilai agama sangat diperlukan bagi PMI. sel Point pentingnya, sinergi antara kedutaan besar, organisasi migran, dan lembaga lokal untuk membangun ekosistem pendukung yang berbasis hak dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan adalah sebuah keniscayaan.
Dengan demikian, eksternalisasi hak tidak dapat dilepaskan dari konteks struktural dan politik yang melingkupi kehidupan PMI. Pemberdayaan hukum dan ekonomi hanya dapat terwujud apabila terdapat jaminan kelembagaan yang kuat, mekanisme pendampingan yang berkelanjutan, serta keterlibatan aktif PMI dalam proses-proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.
Kesimpulan
Terdapat tantangan besar dalam proses internalisasi dan eksternalisasi hak-hak tersebut, yang berkaitan erat dengan kondisi sosial, budaya, dan struktural yang dihadapi PMI. Secara umum, baik internalisasi maupun eksternalisasi hak hukum dan ekonomi PMI masih berada pada tingkat yang terbatas, yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan mereka di negara penempatan.
Pertama, dalam hal internalisasi hak hukum dan ekonomi, mayoritas PMI di Pulau Pinang menunjukkan pemahaman yang rendah mengenai hak-hak dasar mereka. Data wawancara menunjukkan bahwa hanya sekitar 30% PMI yang memiliki pemahaman yang memadai tentang hak ketenagakerjaan, perlindungan hukum, dan hak atas akses ke layanan sosial dan ekonomi. Sebagian besar informasi yang mereka terima berasal dari pengalaman pribadi dan jaringan sosial sesama PMI, yang sering kali tidak terstruktur dan tidak didasarkan pada sumber informasi yang sahih. Oleh karena itu, internalisasi hak-hak hukum dan ekonomi PMI masih sangat bergantung pada mekanisme informal, yang kurang efektif dalam membentuk pemahaman yang sistematis dan holistik mengenai hak-hak mereka.
Kedua, dalam hal eksternalisasi hak, PMI menghadapi sejumlah hambatan struktural yang menghalangi mereka untuk dapat mengakses dan memperjuangkan hak-hak mereka secara efektif. Hanya sekitar 25% dari PMI yang melaporkan pengalaman mereka dalam memperjuangkan hak ketenagakerjaan atau perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang, dengan alasan utama ketakutan terhadap konsekuensi hukum, seperti deportasi atau kehilangan pekerjaan. Selain itu, meskipun terdapat inisiatif dari lembaga non-pemerintah yang menyediakan bantuan hukum dan advokasi ekonomi, kapasitas dan aksesibilitas terhadap lembaga-lembaga ini masih terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa eksternalisasi hak hukum dan ekonomi PMI terhambat oleh ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan kelembagaan yang ada, serta keterbatasan sumber daya untuk memanfaatkan peluang-peluang ekonomi yang ada.
Namun demikian, terdapat potensi untuk meningkatkan kedua proses ini melalui intervensi yang berbasis pada pemberdayaan individu dan kelembagaan. Pendidikan berbasis pengalaman yang berfokus pada literasi hukum dan ekonomi, yang disampaikan melalui pendekatan berbasis komunitas, dapat meningkatkan pemahaman PMI mengenai hak-hak mereka. Selain itu, penguatan jaringan advokasi dan mediasi yang melibatkan aktor-aktor lokal dan internasional dapat memperbaiki akses PMI terhadap perlindungan hukum dan peluang ekonomi yang lebih adil. Pendekatan ini telah terbukti efektif dalam beberapa kasus, seperti yang dilaksanakan oleh MTPN Pulau Pinang, yang memberikan model bagi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara lebih cepat dan inklusif.
Secara keseluruhan, internalisasi dan eksternalisasi hak hukum dan ekonomi PMI di Pulau Pinang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, lembaga masyarakat sipil, dan sektor swasta. Penguatan individu melalui pendidikan yang relevan dan peningkatan kapasitas kelembagaan yang mendukung proses hukum dan ekonomi PMI merupakan langkah kunci untuk memperbaiki kondisi kehidupan mereka, sekaligus mendorong kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal dan internasional, inklusif dan berkelanjutan. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli





