Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Lombok Timur dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (28/04/2025). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Pada Senin (28/04/2025), bertempat di Rupatama 1 Kantor Bupati, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Lombok Timur dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan sektor lainnya.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman,” tegas Bupati Warisin.

Ia juga menginstruksikan seluruh perusahaan di Lombok Timur untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Di masa mendatang, kepesertaan ini bahkan akan menjadi syarat mutlak dalam proses perizinan usaha.

Bupati menambahkan, tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja berisiko menanggung biaya besar apabila mengalami kecelakaan kerja atau musibah lain. Untuk itu, ia mendorong perusahaan-perusahaan di sektor tambak udang, pertambangan pasir, distributor, agen, SPBU, dan SPBE untuk menjadi pelopor penerapan kebijakan ini.

Selain itu, Bupati juga mengarahkan dinas terkait untuk mendata seluruh pengusaha di wilayah Lombok Timur dan melakukan sosialisasi mengenai kewajiban pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin semua pekerja memiliki rasa aman saat bekerja, karena seluruh risiko sudah diasuransikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Yohan Firmansyah, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Pemkab Lombok Timur. Ia mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 17.395 pekerja di Lombok Timur telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak Januari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur telah membayarkan klaim kepada 1.072 kasus, dengan total nilai mencapai Rp 9,26 miliar. Yohan menegaskan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur bukan sekadar simbolis, melainkan nyata dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis pembayaran klaim kepada Bupati Lombok Timur, serta pemberian langsung manfaat kepada perwakilan penerima manfaat.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, Kepala BPKA, Kepala Bappeda, Kabag Kerja Sama, Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan, perwakilan Dinas Pertanian, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, serta para penerima manfaat.

Dengan kerja sama ini, Pemkab Lombok Timur berharap dapat memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here