Direktur NCW, Fathurrahman Lord saat mendatangi Polres Lombok Tengah, Rabu (30/04/2025). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok  Tengah – Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (NCW) dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi terus berlanjut. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, untuk periode 2020–2023 pada 11 Januari 2025 lalu, NCW kembali mendatangi Polres Lombok Tengah, Rabu (30/04/2025), dengan membawa tambahan laporan baru.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dipimpin langsung oleh Direktur NCW, Fathurrahman Lord, kedatangan mereka kali ini menyertakan data dugaan korupsi pada periode APBDes tahun 2014–2019. Fathurrahman mengungkapkan, selama kurun waktu tersebut, ditemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada proyek-proyek pembangunan fisik yang diduga kuat mengalami mark-up.

“Beberapa proyek pembangunan fisik yang kami lampirkan dalam laporan tambahan ini antara lain pembangunan gedung TK dan PAUD, talud, rabat jalan gang, papan plang dusun, serta revitalisasi lapangan umum Desa Bilebante,” jelas Fathurrahman di Mapolres Lombok Tengah.

Selain dugaan penyimpangan pada proyek fisik, NCW juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai amburadul. Ia menyebut, selama empat tahun BUMDes dikelola tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas.

“Ini sudah sangat fatal. Pengelolaan dana desa seharusnya transparan dan akuntabel. Tapi dalam kasus ini, kami melihat indikasi kuat adanya pembiaran terhadap praktik-praktik tidak sehat,” tegasnya.

Tak hanya itu, NCW juga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 dan 2016, masing-masing sebesar Rp 500 ribu dan Rp 400 ribu per sertifikat. Laporan juga mencakup dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk objek wisata, serta penggunaan aset desa berupa tanah pecatu yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Dari hasil investigasi dan analisis kami, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” tegas Fathurrahman.

Untuk itu, NCW mendesak aparat penegak hukum (APH) agar serius menangani kasus ini dan mendorong dilakukan audit investigatif, bukan sekadar audit reguler seperti yang biasa dilakukan Inspektorat.

“Kami minta audit khusus. Jika ada laporan masyarakat, maka seharusnya polisi meminta audit investigasi dari auditor teknis, baik dari Inspektorat maupun lembaga independen lainnya,” tambahnya.

“Apalagi ini Kapolres baru, kami harap kasus ini menjadi atensi.”
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi, membenarkan adanya audiensi dari NCW yang sekaligus menyerahkan tambahan laporan.

“Kedatangan LSM NCW tadi untuk menyerahkan tambahan laporan terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante. Kami akan berkoordinasi dengan ahli teknik dan auditor terkait perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Terkait informasi pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik bersama auditor dalam beberapa hari terakhir, IPTU Brata menyatakan akan mengkonfirmasi hal tersebut lebih lanjut. “Kalau soal tim yang turun ke lapangan, nanti kami tanyakan ke penyidiknya,” pungkasnya. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here