Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, M. Hirsan, S.Ap. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM menetapkan kebijakan baru terkait pencairan dana hibah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seluruh pemohon bantuan kini diwajibkan menggunakan rekening bank atas nama pribadi sebagai syarat utama dalam proses pengajuan hibah. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, M. Hirsan, S.Ap, Rabu (07/05/2025).

Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran dana bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hirsan menyampaikan bahwa dengan mencantumkan rekening pribadi, dana hibah dari pemerintah akan langsung diterima oleh pemohon tanpa melalui perantara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan rekening atas nama pemohon akan meminimalisir potensi praktek percaloan serta memastikan penerima manfaat benar-benar pelaku UMKM yang terdaftar,” jelas Hirsan.

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening bank, Dinas mengimbau agar segera membuka rekening baru atas nama pribadi. Namun jika sudah memiliki rekening, asalkan sesuai dengan nama di formulir pengajuan hibah, tidak perlu membuka rekening tambahan. Tidak ada ketentuan khusus terkait pilihan bank, karena dinas memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menggunakan lembaga perbankan yang telah mereka percayai.

Saat ini, sekitar 70 persen dari total pelaku UMKM di Lombok Timur setara dengan kurang lebih 16 ribu orang telah mengajukan bantuan hibah. Untuk memperlancar pelaksanaan program ini, surat edaran telah disebarkan ke seluruh kepala desa dan lurah agar turut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut. Pemerintah desa juga diharapkan membantu masyarakat dalam penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa biaya tambahan.

Meski desa dilibatkan dalam pendataan awal, proses pengajuan secara resmi tetap dilakukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM, bukan melalui kantor desa. Pemohon dapat menyampaikan dokumen secara pribadi atau melalui orang yang diberi kuasa. Dinas telah membentuk tim verifikasi yang akan mulai bekerja setelah tahap penginputan data rampung, dengan target seluruh data masuk paling lambat tanggal 16 Mei 2025.

Hirsan juga menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam verifikasi adalah kesesuaian nama antara rekening dan pemohon. Apabila terdapat ketidaksesuaian, pemohon wajib segera melakukan pembaruan data.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lombok Timur berharap program hibah dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM, terutama dalam meningkatkan kapasitas usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here