Oleh: Abd. Hayyi, ME – Kepala Pelaksana BAZNAS Lombok Timur
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, seperti banyak daerah lain di Indonesia, tengah menghadapi tantangan serius dalam upaya mengefisienkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terbatasnya ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat menuntut hadirnya kebijakan inovatif yang berpijak pada kearifan lokal.
Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah optimalisasi zakat sebagai penyangga APBD—bukan sebagai pengganti, tetapi sebagai pelengkap untuk menjawab kebutuhan yang belum tercakup dalam anggaran pemerintah.
Urgensi dan Tantangan Pengelolaan Anggaran
Efisiensi anggaran bukan semata soal pengurangan belanja, tetapi menyangkut bagaimana sumber daya dialokasikan secara lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Di tengah keterbatasan ini, belanja untuk program sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan tetap harus dijalankan. Di sinilah peran zakat sebagai instrumen sosial-ekonomi yang bersumber dari ajaran Islam menjadi sangat strategis.
Zakat: Instrumen Potensial yang Belum Tergarap Maksimal
Potensi zakat di Lombok Timur sangat besar, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Berdasarkan riset Puskas BAZNAS RI dalam Outlook Zakat 2022, potensi zakat di Lombok Timur mencapai Rp386,6 miliar per tahun. Namun, yang berhasil dihimpun oleh BAZNAS Lombok Timur baru sekitar Rp17,8 miliar per tahun.
Kesenjangan ini disebabkan oleh berbagai faktor:
- Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
- Sosialisasi dan edukasi zakat yang belum masif.
- Distribusi dan pendayagunaan zakat yang belum merata, terbuka, dan adil.
- Layanan muzakki dan mustahik yang belum sepenuhnya humanis.
- Kinerja dan kompetensi amil yang masih perlu ditingkatkan.
- Lemahnya sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
- Digitalisasi sistem layanan zakat yang belum optimal.
Zakat sebagai Penyangga APBD
Zakat bukan untuk menggantikan APBD, melainkan untuk mengisi ruang-ruang kebutuhan sosial yang belum terjangkau. Beberapa bidang yang dapat didukung oleh dana zakat antara lain:
- Bantuan langsung untuk fakir miskin.
- Program pemberdayaan ekonomi komunitas mustahik.
- Beasiswa pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
- Bantuan modal produktif bagi UMKM mustahik.
Dengan sinergi antara BAZNAS Lombok Timur dan pemerintah daerah, program zakat dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Langkah Strategis Implementasi
Untuk menjadikan zakat sebagai penyangga APBD, dibutuhkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
- Penyusunan regulasi daerah (Perda/Perbup) untuk integrasi program zakat dengan kebijakan pembangunan.
- Penguatan sinergi antara BAZNAS dan perangkat daerah dalam perencanaan program.
- Digitalisasi sistem penghimpunan dan penyaluran zakat agar lebih transparan dan akuntabel.
- Kampanye edukasi zakat untuk meningkatkan partisipasi ASN dan masyarakat umum.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap dampak zakat terhadap indikator kesejahteraan lokal.
Meneguhkan Peran Zakat dalam Transformasi Sosial
Optimalisasi zakat sebagai penyangga APBD bukan semata solusi teknokratis, melainkan juga refleksi dari nilai-nilai keislaman: gotong royong, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada yang lemah. Bila diimplementasikan secara sistematis dan kolaboratif, Lombok Timur dapat menjadi pionir nasional dalam model integrasi fiskal antara dana keagamaan dan kebijakan pembangunan daerah.
Ini bukan sekadar efisiensi anggaran, tetapi sebuah transformasi sosial yang berpijak pada nilai, berpulang pada kemaslahatan umat. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli





