Gerbangindonesia, Lombok Utara – Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Amanah Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Lombok Utara, diduga tengah digelapkan oleh Kepala Desanya sendiri. Hal ini terungkap usai Pengawas Bumdes Pemenang Timur Fathus Sabir mengaku jika hak hak pengurus Bumdes tidak pernah diberikan oleh pihak desa dalam 10 bulan terakhir. Persoalan ini bermula lantaran kerjasama antara Bumdes setempat dengan Koperasi Karya Bahari (KKB) yang ada di Bangsal.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dalam kerjasama yang terjalin sejak Maret 2024 itu, mengikat dalam aspek kebersihan area Pelabuhan Bangsal. Pihak Bumdes sepakat, di mana 3 orang tukang sapu dan 1 orang pengangkut sampah dipekerjakan setiap hari dengan asumsi pihak KKB menyetor pembayaran senilai Rp 15 juta sebulan. Hanya saja, setelah kerjasama terjalin selang beberapa bulan pihak desa justru mengintervensi dengan mereka langsung mengambil uang pembayaran itu dan tidak lagi melalui Bumdes.

“Ketika pengambilan dana itu kami pengurus bumdes tidak mengetahui sama sekali bahwa ada perintah dari Kepala Desa ke staf. Masalah pembagian 40-60 persen Kades juga minta 100 persen semua padahal yang kerjasama dengan KKB itu kami,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/06/2025).

Dijelaskan, persoalan tidak berhenti di situ, setelah pihak desa mengambil dana kerjasama secara sepihak hak hak (gaji) para pengurus Bumdes juga enggan dibayarkan oleh desa. Pihaknya sempat dijanjikan akan diberikan ketika Musyawarah Desa (Musdes) selesai namun hingga saat ini janji hanya sekadar lisan belaka. Padahal dalam kesepakatan kerjasama itu tertuang jika Direktur mendapat persentase sebesar 8 persen, Sekretaris dan Bendahara 7 persen, sementara Pengawas yang terdiri dari 3 orang mendapat 5 persen dari total nilai pembayaran.

“Akibatnya kami merasa dirugikan, jika dihitung kami sekitar 48 juta belum dibayarkan sejak 10 bulan. Memang sempat dijanjikan, tapi sampai sekarang hilang cerita. Bahkan kita mendapat informasi, kalau honor kami itu dicairkan sendiri dan dibagi bagi ke Kepala Dusun,” jelasnya.

Persoalan Bumdes Amanah Desa Pemenang Timur tidak sampai di situ, Sabir mengaku menyangkut penyertaan modal yang diberikan desa juga bersoal. Sebab dari dana 100 juta yang idealnya diberikan yang diterima oleh Bumdes hanya setengahnya, usut punya usut rupanya sisa dana itu dipinjam oleh Kadus dan juga staf desa yang notabene diinstruksikan oleh Kepala Desa tersebut. Demikian pula dengan penyewaan ruko yang menjadi kor bisnis bumdes, di mana total nilai sewa selama 3 tahun sebesar 21 juta nyatanya yang diberikan Kades ke Bumdes hanya senilai 6 juta saja.

“Kemarin hanya 50 juta kita diberi (Penyertaan Modal) padahal laporan tertulis ada, dan kami untuk simpan pinjam tidak ada bisnis itu, karena Direktur di intervensi oleh Kades jadi mau tidak mau diberikan lah pinjaman ke  kadus dan staf,” terangnya.

“Kami akan mengundurkan diri jika hak kami tidak diberikan sampai bulan ini. Terserah dengan penilaian masyarakat atau ada pihak yang mau melaporkan ya terserah, yang jelas kami sudah mengambil sikap jika hak kami tidak diberikan selama 10 bulan,” simpulnya.

Sementara itu, Sekretaris KKB Muludin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya kerjasama tersebut. Kerjasama mencakup 2 kewilayahan desa yaitu Desa Pemenang Barat dan Desa Pemenang Timur untuk aspek kebersihan. Kendati menyangkut persoalan, ia mendengar namun enggan ikut terlalu jauh ke ranah tersebut sebab baginya KKB sudah melaksanakan kesepakatan awal kerjasama dengan Bumdes bukan dengan pihak Desa.

“Kalau di Pemenang Barat tidak ada masalah, yang saya tahu di Pemenang Timur kabarnya (bermasalah) begitu. Intinya kami tetap berikan terkait ada persoalan atau tidak itu internal mereka silakan di selesaikan,” kata Muludin.

Di sisi lain, Kepala Desa Pemenang Timur Muhammad Amir yang dikonfirmasi menampik adanya dugaan penggelapan dana kerjasama Bumdes tersebut. Ia mengatakan, penggelapan yang dituduhkan itu tidak masuk logika, sementara Bumdes merupakan usaha milik desa yang modalnya juga dari desa yang diberikan kepada mereka untuk dikelola sebaik-baiknya.

“Justru dia (Sabir) sebagai pengawas Bumdes yang harusnya mengawasi langsung seperti apa kinerja dari Bumdes tersebut, tidak lantas menuduh saya makan gajinya selama 10 bulan. Logikanya jika saya punya modal lalu diberikan ke anda, ketika itu tidak ada hasilnya masa anda mau nagih gaji ke saya,” sangkalnya.

Amir berdalih sepanjang kerjasama yang dijalin dengan KKB, Bumdes menyetorkan Pendapatan Asli Desa (PADes) ke desa dan itu diperuntukan kembali guna memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti kegiatan pawai takbiran, pawai ogoh-ogoh dan untuk kegiatan pemuda serta keagamaan. Dari dana kerjasama yang ia sebut sebagai PADes itu, pihaknya mendanai kegiatan-kegiatan yang ada di desa.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Jadi deviden itulah yang diberikan Bumdes ke Pemdes, sementara untuk honor pengurus Bumdes diambilkan juga dari usaha hasil itu dan saya juga sebagi pembina. Semua sudah dibayarkan tidak ada yang nunggak ada buktinya,” tandasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here