GerbangIndonesia, Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan keseriusannya dalam memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di Ballroom Kantor Bupati.

Kegiatan bertema Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. Ia menekankan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama yang berada di lingkungan desa, baik di sektor formal maupun informal.

Menurutnya, pekerja konstruksi menjadi salah satu kelompok yang harus mendapat perhatian khusus mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, Pemkab mendorong pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pemerintah agar turut mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa kontrak berlangsung.

Lebih lanjut, Pemkab berencana melakukan perubahan mekanisme pembayaran iuran bagi perangkat desa guna meningkatkan efektivitas dan akurasi data. Bank NTB Syariah akan dilibatkan sebagai mitra pembayaran untuk mendukung langkah ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Salmun Rahman, menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa di Lombok Timur saat ini sudah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap cakupan ini dapat diperluas hingga ke unsur lainnya seperti ketua lingkungan, RT, BPD, dan staf desa, yang sebagian kini baru tercatat sebagai peserta mandiri.

Dari sisi pelaksana program, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, mengungkapkan bahwa sekitar 32 ribu pekerja non-ASN yang tergabung dalam ekosistem desa telah terlindungi dengan dukungan pembiayaan dari dana DBHCHT. Sementara itu, total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ber-KTP Lombok Timur mencapai 139 ribu orang.

“Cakupan perlindungan saat ini memang belum sepenuhnya menyeluruh. Beberapa kelompok seperti satlinmas, RT, RW, dan kader desa masih menjadi fokus perluasan kami,” ujarnya.

Yohan juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini hingga Juni, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 1.500 kasus dengan nilai total mencapai Rp13,7 miliar.

Sebagai bagian dari strategi nasional, BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, yang bertujuan mendorong kesadaran kolektif untuk melindungi pekerja-pekerja rentan di sekitar lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis manfaat jaminan sosial kepada 23 penerima manfaat dan ahli waris, sebagai bentuk nyata kehadiran perlindungan negara bagi seluruh lapisan pekerja di Lombok Timur. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here