
GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Lembaga NTB Corruption Watch (NCW) melaporkan dua organisasi perangkat daerah Kabupaten Lombok Tengah ke Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan penyelewengan anggaran dan program.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Faturrahman Lord Direktur NCW mengatakan bahwa dua OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok.
“Dua OPD ini dilaporkan setelah kami lakukan investigasi beberapa program dan penggunaan anggarannya dari tahun 2021-2025 disenyalir ada penyelewengan,” ujar Faturahman, Senin (30/06/2025).
Dijelaskan, untuk Disperindag ini ada beberapa program yang dijalankan diduga fiktif hingga dugaan manipulasi data pada bantuan alat produksi kepada masyarakat.
“Ada beberapa tempat yang kami senyalir menjadi mitra langganan Dinas ini dan syarat permainan/ kongkalikong termasuk beberapa perusahaan milik keluarga salah satu Kabidnya baik pembuatan terop, pengambilan genset dan alat UMKM yang disalurkan kepada,” terangnya.
Selain Disperindag, NCW juga melaporkan program pembuatan website pada Dinas pendidikan dan kebudayaan Lombok Tengah.
“Program ini dulu dilakukan pada tahun 2022-2023 dan ini kami duga melibatkan semua sekolah dasar negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya.
Jadi lanjut Lord sapaan Ketua NCW ini juga menjelaskan semua data dan beberapa indikasi bukti-bukti dalam dugaan penyalahgunaan anggaran di dua dinas ini sudah masuk dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Harapan saya lampiran-lampiran atau data yang kami laporkan menjadi pintu masuk penyidik Kejati dalam melakukan audit investigasi terhadap program yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






